Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero)Â memastikan tidak akan memaksa masyarakat untuk mengikuti program penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga melalui penaambahan daya.
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basyir mengatakan, pihaknya akan memberikan pilihan bagi masyarakarat untuk mengikuti penyederhanaan golongan tersebut. "Kalau mereka enggak mau silakan saja‎," kata Sofyan, di Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Baca Juga
Lalu, bagaimana nasib pelanggan yang tidak mengikuti program tersebut?
Advertisement
Menurut Sofyan, jika masyarakat memutuskan tidak bersedia menambah daya listriknya, maka golongan pelanggan konsumen tersebut tidak berubah.
"Memang begitu, penambahan daya gratis. Tapi kalau enggak mau tetap pakai golongan yang ada," dia menuturkan.
Adapun, kata Sofyan, jika masyarakat kemudian memutuskan ingin mengikuti program penambahan daya tersebut, maka harus mengajukan permohonan ke PLN.‎
"Setiap penambahan harus mengajukan permohonan. Betul kami melayani kalau ada permintaan pelanggan memang perinsip dasarnya seperti itu," tutur dia.
Sofyan mengungkapkan, penyederhanaan golongan dengan penambahan daya saat ini masih wacana. PLN dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkajinya. ‎"Itu kan wacananya. Semua kita kaji nanti," dia menandaskan.
Tambah Boros
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Tulus Abadi, mengaku khawatir penghapusan sistem penarifan golongan 1.300, 2.200 VA, dan 3.300 VA menjadi 4.400 VA membuat pelanggan listrik tak bisa mengontrol pemakaian listriknya.
Kondisi ini kemudian membuat pemakaian listrik di masyarakat jebol dan berdampak pada kenaikan tarif listrik yang harus dibayar konsumen.
"Konsumen nanti akan semakin konsumtif listrik karena tidak bisa mengontrol pemakaiannya, karena daya sudah tinggi. Tahu-tahu tagihannya jebol," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (14/11/2017).
PT PLN (Persero) berencana menghapus golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA tanpa ada kenaikan tarif listrik per kilowatt per jam (kWh).
Tulus mengakui selama ini sistem penarifan listrik di Indonesia terlalu rumit dan njelimet. Jadi penyederhanaan sistem penarifan bisa menjadi salah satu jalan mengatasinya.
Akan tetapi, Tulus meragukan penghapusan tiga golongan pelanggan listrik tersebut tidak akan berdampak pada kenaikan tarif atau tagihan listrik.
Untuk diketahui, tarif dasar listrik untuk tiga golongan rumah tangga tersebut sama, yakni Rp 1.467,28 per kWh bagi pelanggan 1.300 VA, 2.200 VA, serta 3.500-5.500 VA.
Advertisement