Jasa Marga Akui Pendapatan Bertambah Usai Tarif Tol Naik

Jasa Marga mengatakan kenaikan tarif tol sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Pasal 48.

oleh Nurmayanti diperbarui 06 Des 2017, 15:22 WIB
Diterbitkan 06 Des 2017, 15:22 WIB
Tol Jagorawi
Sejumlah kendaraan memasuki kawasan gerbang tol Cibubur Utama, Jakarta, Jumat (8/9). Pasca perubahan sistem transaksi jalan tol Jagorawi menjadi sistem terbuka atau satu tarif, arus lalu lintas terlihat lebih lancar. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif lima ruas jalan tol mulai 8 Desember 2017 akan meningkatkan pendapatan PT Jasa Marga (Persero), yang akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan.

Sekretaris Perusahaan PT Jasa Mara Agus Setiawan mengatakan, kenaikan tarif tol sudah masuk dalam rencana perusahaan. Pasalnya, setiap dua tahun ruas tol mengalami penyesuaian berdasarkan acuan inflasi.

‎"Kenaikan tarif tol itu sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Pasal 48. Nah, besaran kenaikan tarif ini berdasarkan laju inflasi selama dua tahun," kata Agus, di Kantor Pusat Jasa Marga, Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Namun, dia enggan mengungkapkan besaran kenaikan pendapatan usai kenaikan tarif tol di ruas tol kelolaan perusahaan.

"Jadi kalau ini berpengaruh pasti ada pengaruh (keuangan perusahaan). Pengaruhnya sudah kita perkirakan besarannya, karena parameter kan jelas, tidak ada parameter kenaikannya selain inflasi," tutur Agus.

Dia hanya memastikan kenaikan tarif tol tersebut akan b‎erpengaruh pada peningkatan pelayanan. Jasa Marga sudah merencanakan pengembangan fasilitas, seperti penambahan jalur dan penerapan sistem integrasi.

"Apakah penambahan pemasukan berpengaruh ke kualitas pelayanan? Pasti. Nah, di bisnis kami perkiraan ada pemasukan dari kenaikan tarif sekian dan kami juga rencanakan program peningkatan pelayanan ini apa," tutur Agus.

‎Adapun lima ruas tol yang mengalami kenaikan tarif, yakni:

1. Tol dalam kota Jakarta, Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang Tomang Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga

‎2. Surabaya - Gempol dan Kejapanan-Gempol

3. Belawan - Medan - Tanjung Morawa

4. Palimanan - Kanci.

‎5. Semarang Seksi A, B dan C.

‎Agus mengungkapkan, besaran kenaikan tarif dihitung berdasarkan inflasi selama dua tahun sejak November 2015 sampai 2017.

Dengan acuan tersebut maka kenaikan tarif tol 5 ruas tersebut berkisar Rp 500 hingga Rp 1.000.

"Kenaikan tarif berdasarkan inflasi, kalau dilihat rata-rata inflasi 6-7 persen selama dua tahun," dia menandaskan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

YLKI Khawatir Kenaikan Tarif Tol Bikin Ekonomi Lesu

PT Jasa Marga Tbk akan melakukan penyesuaian tarif tol pada ruas tol dalam kota Jakarta. Penyesuaian tarif tol tersebut mulai berlaku 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, ‎ada sejumlah hal yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dari penyesuaian tarif tol  ini. Pertama, kenaikan ini bisa memicu kelesuan ekonomi, saat daya beli konsumen sedang menurun.

"Sebab, kenaikan itu akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat," ujar di dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Kedua, kenaikan tarif tol dalam kota tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan malah berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol. Sebab, kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol.

"Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru, seiring dengan peningkatan volume traffic dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi," kata dia.

Ketiga, lanjut Tulus, kenaikan tarif dalam kota juga tidak adil bagi konsumen. Ini karena pertimbangan kenaikan tarif yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya memperhatikan kepentingan operator jalan tol, yaitu dari aspek inflasi saja.

"Sedangkan aspek daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen praktis dinegasikan," lanjut dia.

Oleh sebab itu, YLKI mendesak Kementerian PUPR untuk merevisi dan meng-upgrade regulasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Jalan Tol. Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di-uprade sehingga dinilai menjadi tidak adil bagi konsumen.

"YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol," ungkap dia.

Selain itu, YLKI juga meminta DPR untuk mengamandemen UU tentang Jalan. Sebab, UU ini dianggap menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali.

"Dan UU inilah yang hanya mengakomodasi kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja dan kepentingan konsumen diabaikan," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya