Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa segala macam transaksi yang menggunakan mata uang digital bitcoin tidak diakui di Indonesia.
Agus menjelaskan, saat ini transaksi bitcoin nilainya terus meningkat. Meski mulai banyak yang menggunakan, BI meminta kepada masyarakat untuk tidak menyesali penggunaan bitcoin jika terjadi risiko yang tidak dikehendaki.
"Risiko itu adalah sesuatu yang jangan diambil enteng. Jangan kemudian disesali kalau seandainya ada masyarakat yang ingin lebih jauh mengetahui bitcoin itu," kata Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Senin (11/12/2017).
Advertisement
Baca Juga
Di berbagai negara, penggunaan bitcoin ini ada otoritas yang mengakui dan mengaturnya. Namun, untuk Indonesia, saat ini, bitcoin tidak diakui dan tidak ada lembaga yang menjamin segala macam risikonya, termasuk Bank Indonesia.
"Secara umun saya katakan bahwa bitcoin bukan alat pembayaran yang diterima di Indonesia. Saya selalu katakan kepada masyarakat untuk bahwa ada risiko dengan instrumen yang dikatakan orang bitcoin," tambah dia.
Mengenai penggunaan bitcoin, Bank Indonesia juga kembali menegaskan dalam Peraturan BI (PBI) No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017. Dalam aturan ini, BI melarang pelaku financial technologi menggunakan bitcoin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Spekulan
Sebelumnya, pengamat pasar uang, Farial Anwar, menilai, kenaikan harga bitcoin yang signifikan hingga ratusan juta per buah dimanfaatkan para spekulator global untuk mencari keuntungan. Instrumen bitcoin sangat aktif diperdagangkan di negara lain maupun di Indonesia.
"Fluktuasi harga yang luar biasa tajam, sangat berisiko tinggi bagi investor karena mata uang ilegal, tidak ada dasar hukumnya. Mereka tergiur capital gain yang menarik, tapi tentu risikonya tinggi juga," kata dia saat dihubungi Liputan6.com Jakarta.
Risiko bagi pemegang yang bertransaksi menggunakan bitcoin, diakui Farial, paling utama menyangkut gagal bayar. Investor atau pemodal tidak akan bisa mengejar keuntungan yang diperoleh bila perusahaan tersebut tidak jelas asal-usulnya atau berada di negara antah berantah.
"Kalau gagal bayar mau tagih ke siapa, tidak bisa kejar. Ya kalau perusahaannya ada di Indonesia, tapi kalau di luar negeri bagaimana? Ingat banyak investasi bodong, karena BI kan masih menyatakan itu ilegal," paparnya.
Karena masih berstatus ilegal sebagai alat pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan pun tidak merekomendasikan pemodal berinvestasi di bitcoin. "Jangan tergoda iming-iming pendapatan tinggi," ujar Farial. (Yas)
Advertisement