Baca Juga
Tonton Video Pilihan Ini
Kurma Palestina Bakal Bebas Bea Masuk, Berapa Nilai Impor RI?
Pemerintah Indonesia akan membebaskan bea masuk komoditas kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Sebenarnya berapa sih nilai impor Indonesia atas dua komoditas ini dari Palestina?
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Rabu (27/12/2017), Indonesia mengimpor kurma dari Palestina senilai US$ 341,03 ribu atau seberat 38,71 ton sepanjang Januari-November 2017. Realisasi ini naik dari periode yang sama tahun lalu senilai US$ 281,22 ribu dengan berat 23,35 ton.
Sementara khusus untuk periode November ini, Palestina tidak mengekspor komoditi kurma ke Indonesia. Hal tersebut juga sama dengan November 2016. Namun di Oktober 2017, tercatat ada impor kurma asal Palestina senilai US$ 1.606, US$ 168,22 ribu pada April dan senilai US$ 171,20 ribu di Maret 2017.
Sedangkan untuk impor minyak zaitun Indonesia dari Palestina pada November 2017 maupun Januari-November ini tercatat nihil. Begitupun di bulan-bulan sebelumnya pada tahun ini. Akan tetapi ada impor minyak zaitun oleh Indonesia senilai US$ 2.750 dengan berat 621 Kilogram (Kg) pada Januari-November 2016.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengungkapkan, pemerintah sedang membahas pembebasan bea masuk komoditas impor kurma dan minyak zaitun asal Palestina. Saat ini, ekspor dua komoditas ini oleh Palestina ke Indonesia dikenakan bea masuk sebesar 5 persen.
"Pembebasan bea masuk komoditi impor asal Palestina sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada Palestina. Sementara ini komoditi yang sedang dibahas adalah kurma dan olive oil (minyak zaitun)," ujar dia.
Oke menegaskan, pembebasan bea masuk atas kurma dan minyak zaitun dari Palestina ini harus terlaksana karena Kemendag sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun dia tidak dapat memastikan kapan mulai berlaku kebijakan tersebut.
"Ini salah satu bentuk dukungan Palestina dan harus terlaksana. Target waktu memang ada, tapi tetap harus sesuai aturan sehingga regulasi perlu disusun," dia menerangkan.
Â
Advertisement