Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakuan memperhatikan kelangsungan industri hasil tembakau (IHT) di dalam negeri. Sebab, selama ini industri telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai.
Anggota Komisi Tetap Multilateral dan FTA Kadin Indonesia Wilson Andrew mengatakan, cukai yang dihasilkan produk industri tembakau seperti rokok mampu berkontribusi hingga Rp 130 triliun.
Advertisement
Baca Juga
"Kadin mendukung kegiatan ekonomi di dalam negeri.‎ Kita melihat banyak investasi dari dalam dan luar negeri. Pajak cukai rokok ini mencapai Rp 130 triliun," ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Selain itu, lanjut dia, IHT juga mampu menyerap banyak tenaga kerja di dalam negeri. Berdasarkan riset Ernst & Young di 2015, IHT menyerap 5,98 juta tenaga kerja yang terdiri dari 4,28 juta orang di sektor hilir dan 1,7 juta orang di sektor hulu.
"Tenaga kerja ini dari sisi pertanian, industri, dan ritelnya. Bahkan IHT menjadi penyerap tenaga kerja terbesar nomor 5 di Indonesia," dia menuturkan.
Sementara dari sisi perdagangan internasional, produk hasil tembakau juga mampu berkontribusi terhadap surplus neraca perdagangan Indonesia. Surplus dari produk ini diperkirakan mencapai US$ 468,3 juta.‎
‎"Kinerja ekspor impor juga konsisten memberikan suplus perdagangan. Ekspor IHT sebesar US$ 1 miliar, impor kurang dari US$ 600 juta. Jadi surplusnya sekitar US$ 468,3 juta. Ini di tengah ekspor komoditas yang saat ini banyak yang melemah, jadi ini sangat baik industrinya," tandas dia.
Permendag 84 Ditunda, DPR Pikir-Pikir Batasi Impor Tembakau
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak mau gegabah membatasi impor tembakau. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang kini kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 masih akan melihat berbagai perkembangan yang terjadi di lapangan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan, Hendrawan Supratikno, mengakui salah satu yang menjadi bahan pertimbangan Dewan keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, saat ini Permendag 84 tahun 2017 yang seyogyanya berlaku pada 8 Januari 2018. Namun, kebijakan ini ditunda pelaksanaannya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
“Kami harus realistis dalam membuat undang-undang dan mengacu kenyataan sehingga tidak bisa saklek begitu. Kita harus membudidayakan tembakau jenis virginia dan ada upaya sistematis agar tembakau jenis tertentu bisa ditanam di Indonesia," kata Hendrawan, Senin (22/1/2018).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Firman Subagyo menambahkan, setiap undang-undang, termasuk di bidang pertembakauan tidak boleh diskriminasi. Apalagi, sektor ini telah memberikan sumbangan yang sangat besar terhadap penerimaan negara.
Menurut Firman, berbagai kampanye negatif mengenai produk tembakau sangat sarat dengan kepentingan.
Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendang Nomor 84. Namun, sejumlah pihak menilai, aturan tersebut memiliki berbagai kelemahan. Salah satunya perihal pembatasan impor tembakau jenis virginia, burley, dan oriental.
Padahal, produksi virginia dan burley masih sangat minim. Bahkan, tembakau oriental sama sekali tidak diproduksi di dalam negeri. Akibatnya, aturan ini berpotensi mengganggu pasokan bahan baku sehingga menurunkan produksi rokok di tanah air.
Advertisement