Pertamina Diyakini Mampu Kelola Blok Terminasi

Salah satu blok migas yang bisa dikelola Pertamina adalah Lapangan Sukowati di Wilayah Kerja Tuban, Jawa Timur.

oleh Vina A Muliana diperbarui 26 Feb 2018, 16:31 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 16:31 WIB
Tampak nara sumber memberikan pandangannya pada acara diskusi publik "Menyelisik Kemampuan Pertamina dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak" di Jakarta, Senin (26/2/2018). (Liputan6.com/Vina A Muliana)
Tampak nara sumber memberikan pandangannya pada acara diskusi publik "Menyelisik Kemampuan Pertamina dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak" di Jakarta, Senin (26/2/2018). (Liputan6.com/Vina A Muliana)
Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) resmi mengelola delapan blok yang habis masa kontraknya (terminasi) pada tahun ini. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) migas ini dinilai mampu mengelolanya.
 
Wakil Komisi VII DPR RI Herman Khaeron optimis akan kemampuan Pertamina dalam pengelolaan blok minyak dan gas bumi (migas) tersebut. 
 
Dia menilai Pertamina harus diberikan kesempatan dalam mengelola blok migas yang akan habis masa kontraknya.
 
Dengan adanya pengelolaan ini, bisa memberi kesempatan bagi anak bangsa untuk mengelola sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak.
 
"Pemerintah harus tegas bahwa kita sudah mampu mengelola wilayah kerja (WK) yang sudah mau berakhir. Jangan ada keraguan ini akan dikelola oleh anak-anak bangsa," kata Herman di acara diskusi Menelisik Kemampuan Pertamina dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak di Jakarta, Senin (26/2/2018).
 
Lebih lanjut ia mengatakan, kesempatan untuk mengelola blok yang akan habis kontrak ini juga bisa diberikan kepada perusahaan daerah. Hal ini dilakukan agar keuntungan yang didapat bisa langsung disalurkan ke daerah.
 
"Catatan penting, bukan hanya Pertamina yang mampu tapi BUMD pun sudah mampu. Biar nanti hasilnya bisa langsung dinikmati daerah," tutur Herman.
 
Hal yang sama juga disampaikan Pengamat dan Direktur Eksekutif ReforMiner Komaidi Notonegoro. Ia optimis Pertamina mampu mengelola blok yang sudah habis kontrak. Meski demikian harus jeli melihat mana WK yang masih memiliki potensi yang besar.
 
"Dalam konteks blok terminasi kita harus melihat jeli. Nah kalau WK yang tua-tua diserahkan ke Pertamina bisa berpotensi menambah cost recovery besar dan marjin kecil. Bagi korporasi ini tidak menarik," jelas dia.
 
 

Lapangan Sukowati

Komaidi mencontohkan lapangan Sukowati. Pemerintah dinilai sebaiknya menyerahkan masalah unitisasi lapangan Sukowati di Wilayah Kerja Tuban, Jawa Timur kepada PT Pertamina.
 
Apalagi lapangan yang saat ini dikelola Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ) hak partisipasinya mayoritas dikuasai Pertamina melalui dua anak usahanya, yaitu PT Pertamina EP dan PHE.
 
“Untuk lapangan Sukowati harusnya tidak ada problem karena Pertamina memliki hak yang besar karena menguasai 80 persen,” jelas dia. 
 
Pertamina EP telah mengajukan untuk mengelola lapangan unitisasi Sukowati. Pertamina EP juga berkomitmen meningkatkan produksi lapangan Sukowati sebesar 1.500 barel per hari (bph) dari kapasitas produksi saat ini yang di bawah 10 ribu bph karena dikelola dan dioperatori JOB PPEJ.
 
Saat ini Blok Tuban dikelola JOB PPEJ. Di Blok Tuban, PHE menguasai 75 persen hak partisipasi, yaitu PHE East Tuban 50 persen dan 25 persen melalui PHE Tuban. Sedangkan 25 persen sisanya dimiliki Petrochina International Java Ltd.
 
JOB PPEJ juga mengelola unitisasi Lapangan Sukowati yang 80 persen dimiliki Pertamina EP dan 20 persen dikuasai JOB PPEJ.
 
Dari total produksi JOB PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 bph, sebesar 80 persen berasal dari Lapangan Sukowati. Kontrak PPEJ di Blok Tuban akan berakhir pada 28 Februari 2018. Blok Tuban dan tujuh blok migas habis kontrak (terminasi) lainnya diputuskan untuk diserahkan ke Pertamina.
 
Namun, pemerintah masih menunggu term on condition (TOC) dari Pertamina sebelum
menandatangani kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) baru.
 
Menurut Komaidi, pengelolaan blok terminasi berdasarkan aturan menempatkan Pertamina berminat maupun kontraktor eksisting sudah diberikan 10 tahun sebelum kontrak berakhir.
 
“Aturannya sudah sangat jelas. Yang terbaru yang kemudian menjadi acuan adalah Permen ESDM No 15 Tahun 2015 yang kemudian direvisi. Revisi ini tidak membatalkan aturan sebelumnya, tapi memberikan jalan kepada pemerintah untuk masuk blok Mahakam,” ungkap dia.
 
Komaidi menambahkan poin utama regulasi tersebut adalah mempertahankan tingkat produksi, memperbaiki tingkat investasi. Regulasi tersebut sangat berpihak kepada Pertamina.
 
“Intinya dari regulasi yang ada sudah sangat jelas mengenai tahapan blok migas habis masa kontrak. Kalau sampai hari ini ada beberapa WK yang belum ada keputusan, domainnya ke aturan tersebut,” kata dia.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya