Skema Pensiun Diubah, PNS Bakal Makin Sejahtera?

Menpan RB Asman Abnur menyampaikan bahwa ke depan, pola pendanaan pensiun akan berubah dari skema pay as you go ke fully funded.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 12 Mar 2018, 13:15 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2018, 13:15 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyampaikan bahwa ke depan, skema pendanaan pensiun akan berubah dari skema pay as you go ke fully funded.

Di mana perubahan pola pendanaan pensiun tersebut, menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman, akan memiliki dampak positif.

"Pak Menpan sudah menjelaskan bahwa dengan skema fully funded, ASN akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Di sisi yang lain, keuangan negara juga tidak terbebani," ujar Herman, di Jakarta, Jumat (9/3/2018).

Melalui skema pendanaan fully funded, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama mengiur. Adapun kalau skema pendanaan sebelumnya (pay as you go), yang mengiur adalah PNS, sedangkan pemerintah memberikan subsidi pada saat PNS pensiun.

"Terkait rencana penerapan skema fully funded tersebut, besaran iurannya masih dalam pembahasan. Masih dilakukan penghitungan bersama Kementerian Keuangan. Jadi angka 10 sampai 15 persen itu baru angka simulasi untuk besaran iuran PNS dan pemerintah. Bukan pemotongan," ungkap Herman.

Herman menegaskan bahwa dengan diberlakukannya UU PNS, maka manajemen dan kebijakan PNS, termasuk dalam pemberian pensiun berbasis sistem merit.

"Pemerintah akan mengkajinya secara saksama dalam koridor sistem merit. Apabila nanti datanya sudah valid, akan segera kami informasikan," pungkasnya.

Tak Ingin Kesulitan di Masa Tua

Menteri Asman Abnur mencoba alat ukur tinggi badan saat melakukan kunjungan pada seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM di Bali. (Foto: menpan.go.id)
Menteri Asman Abnur mencoba alat ukur tinggi badan saat melakukan kunjungan pada seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM di Bali. (Foto: menpan.go.id)

Sebelumnya, Menpan RB, Asman Abnur, menyatakan, pihaknya masih menimbang apakah iuran pensiun akan dinaikkan. Dengan skema baru tersebut, ia tidak ingin pegawai negara yang telah habis masa baktinya kesulitan dana di masa tua.

"Itu lagi kami hitung. Kami harapkan bisa naik. Ambil contoh eselon I, gajinya dari kisaran Rp 40 juta, pas pensiun tinggal Rp 4 juta. Itu terlalu drastis, untuk hidup di Jakarta aja enggak cukup itu. Makanya nanti kami coba dana pensiun bisa berikan hidup yang layak untuk para pensiunan,” jelas dia pada 7 Maret 2018.

Asman menyampaikan bahwa pemerintah akan mengubah skema pembayaran uang pensiunan PNS, dari pay as you go menjadi fully funded. Dalam skema pay as you go, setiap PNS dipotong atas iuran 8-10 persen, salah satunya untuk pensiun 4,75 persen yang dananya dihimpun di Taspen.

Pemerintah yang merasa keberatan akibat harus menganggarkan dana dari APBN untuk bayar pensiun setiap tahunnya kemudian mengajukan skema baru, yaitu fully funded. Melalui sistem tersebut, pemerintah dan pegawai akan memberikan iuran secara bersamaan, di mana nantinya uang itu akan dikembalikan ke PNS.

Lebih Manusiawi

Menyongsong Era E-Budgeting 2017, Ini Pesan Menteri Asman Abnur
Menteri PANRB, Asman Abnur terus menggelorakan pentingnya penerapan e-budgeting sebagai bagian penting dalam reformasi birokrasi.

Asman menyampaikan pemerintah terus mematangkan skema atau model baru pencairan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN). Menpan RB ingin dana pensiun tersebut lebih manusiawi.

"Secara hitung-hitungannya dari Menkeu, model pensiun yang baru. Supaya sekarang (dana) pensiun kecil banget diterima, jadi yang manusiawilah. Jadi kami ubah metodenya, supaya dana pensiun itu betul-betul menghidupi para pensiunan ke depannya," ucap Asman, Selasa 27 Februari 2018.

Dia menuturkan, setiap tahun ada 100 ribu lebih ASN yang akan pensiun. Oleh karena itu, ia berharap dengan skema baru tersebut jelas membawa perubahan yang lebih baik.

"Manfaatnya nanti akan dinikmati oleh ASN. Maka nanti dana yang dikelola setiap bulan, yang dikumpulkan itu, manfaatnya harus masuk ke ASN," jelas Asman.

Meski demikian, dia masih belum mau menjelaskan skema yang mana digunakan. Diketahui, skema lama menggunakan pay as you go, di mana setiap tahun, negara membayar dana pensiun dari pendapatan pajak dan iuran asuransi sosial pegawai yang masih aktif.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya