Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri. Dengan adanya aturan ini, rekomendasi izin impor garam industri tidak lagi menjadi wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melainkan Kementerian Perindustrian.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Haris Munandar N akan segera menerbitkan rekomendasi izin impor garam industri sebanyak 1,33 juta ton, berdasarkan keputusan pemerintah dalam rapat pekan lalu.
Advertisement
Baca Juga
Jumlah tersebut merupakan sisa dari 2,37 juta ton garam industri yang sudah diberikan izin impornya oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Dengan demikian, total kuota impor garam industri pada tahun ini sebanyak 3,7 juta ton.
"Sesegera mungkin (rekomendasi keluar). PP-nya baru keluar kemarin (pekan lalu). Senin depan (19/3/2017) sudah kita keluarkan," tegas Haris saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Rekomendasi izim impor tersebut, diakuinya, bergantung kebutuhan industri di beberapa sektor. Kemudian selanjutnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan izin impor garam industri bagi para importir.
"Jumlahnya tergantung industri. Kita memberikan rekomendasi izin sesuai kebutuhan industri, kan bukan cuma satu sektor, tapi ada banyak. Ini bukan untuk nyetok ya. Lalu Kemendag ngeluarin izin impornya buat importir," dia menjelaskan.
Menurut Haris, impor garam industri sangat mendesak karena sudah dalam kondisi kritis. Artinya industri benar-benar sudah kekurangan stok garam industri sehingga mengancam keberlangsungan produksinya.
"Impor garam industri bukan mendesak lagi, tapi sudah kritis. Makanya diteken PP itu untuk menjawab sudah kritisnya masalah garam industri," tegas dia.
Terpisah, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono pun mengamini pernyataan Haris. Di akuinya, rekomendasi izin impor garam industri akan terbit Senin esok.
"Iya (rekomendasi izin impor garam industri keluar Senin esok),"ucapnya.
Menurut dia, rekomendasi tersebut terbit untuk industri farmasi, kertas, dan makanan minuman (mamin).
"(Rekomendasi izin impor garam industri) untuk industri kertas, farmasi, dan makanan minuman yang sudah kritis stoknya," pungkas dia.
Menteri Susi Tak Atur Lagi Impor Garam Industri
Haris menerangkan, PP impor garam yang diteken Jokowi mengalihkan kewenangan pemberian rekomendasi impor garam industri kepada Menteri Perindustrian dari sebelumnya di tangan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Tapi kan cuma rekomendasi garam industri saja yang dipindah ke Kemenperin, karena memang itu seharusnya bukan kewenangan KKP. Kalau garam dapur atau garam konsumsi, masih kok kewenangannya di KKP, karena kita tidak ngurusin garam yang lain, selain garam industri," paparnya.
"Jadi intinya PP mengatur bahan baku garam untuk industri dan produk perikanan untuk bahan baku industri. Di luar itu tidak ada," Haris menambahkan.
Advertisement
Kisruh Data Garam
Awal tahun lalu, masyarakat dihebohkan dengan beda usulan data impor garam industri dari KKP dan Kemenperin. KKP mengusulkan impor garam industri sebesar 2,2 juta ton per tahun, sementara Kemenperin sebanyak 3,7 juta ton.
Polemik ini diakhiri dengan keputusan pemerintah bahwa impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton pada 2018. Lewat PP impor garam tersebut juga memindahkan kewenangan rekomendasi izin impor dari KKP ke Kemenperin.
"Yang jelas ini bukan bicara angka, tapi industri sudah kesulitan garam. Kalau mau main-main atau ribut terus dengan data mana yang benar, industri keburu mati," tegas Haris.
Dia beralasan, yang tahu mengenai kebutuhan garam industri adalah industrinya sendiri. Pelaku susaha menyampaikannya kepada Kemenperin karena kebutuhan garam industri tidak dapat dipenuhi dari garam produksi lokal.
"Semua cuma bisa ngomong, dibuktikan tidak bisa. Yang tahu data kebutuhan garam industri ya industrinya sendiri lah. Kalau bisa dipenuhi dari dalam negeri, ngapain juga impor. Yang jelas, industri butuh bahan baku, didapat dari langit pun tidak masalah," pungkas Haris.