Fasilitas Tax Holiday Mulai Berlaku Pekan Depan

Jangka waktu pemberian tax holiday kepada investor ditentukan berdasarkan besaran investasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Mar 2018, 18:54 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2018, 18:54 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap memberlakukan kebijakan baru mengenai insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance pekan depan. Pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia.

"(Aturan tax holiday dan tax allowance) berlaku minggu depan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara saat ditemui usai rapat koordinasi terkait kilang di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Suahasil mengatakan, jangka waktu pemberian tax holiday kepada investor ditentukan berdasarkan besaran investasi. Pengurusan tax allowance ini juga akan dipermudah, investor langsung mendapat tax allowance ketika mengajukan perizinan investasi.

"Dengan peraturan yang baru, kalau investasinya di atas Rp 30 triliun bisa mendapatkan tax holiday 20 tahun. Dulu sistemnya di ajukan dulu baru di asses. Kalau sekarang di dalam PMK nya nanti akan di tuliskan secara eksplisit nilai investasi sekian holiday-nya sekian tahun," jelasnya.

Secara rinci perolehan tax holiday bila investasi mencapai Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, investor akan mendapat tax holiday selama lima tahun. Sementara bila investasi di atas Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun mendapat tax holiday selama 10 tahun.

Kemudian bila investasi di atas Rp 15 triliun sampai 30 triliun mendapat tax holiday selama 15 tahun. Fasilitas tertinggi bila investasi di atas Rp 30 triliun dengan perolehan tax holiday selama 20 tahun.

Sumber: Merdeka.com

Reporter: Anggun P Situmorang

 

Perusahaan yang mendapat fasilitas

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Suahasil melanjutkan, salah satu badan usaha yang akan menerapkan kebijakan tersebut adalah PT Pertamina (Persero), mengingat Pertamina memiliki investasi berupa kilang. "Mungkin Pertamina akan mengambil tax holiday untuk kilang. Karena untuk kilang dari dulu dari peraturan yang berlaku sekarang pun itu merupakan industri yang bisa mendapatkan tax holiday," dia menjelaskan.

Suahasil menambahkan, pemerintah membuka peluang bagi seluruh sektor industri yang berkeinginan memperoleh tax allowance. Namun pemberian tax allowance tersebut hanya bagi industri hulu.

"Memang sektornya banyak, bukan kilang saja. Tapi industri yang sangat hulu, seperti industri kimia dasar, industri kimia hulu. Dimana hulu itu artinya output dia itu nanti akan digunakan industri hilirnya. Jadi misalkan industri hilirnya mau bikin meja, nah itu hulunya ada apa aja, banyak tuh, nanti yang memproduksi plastiknya pernisnya, paku, besi baja nya," dia menandaskan.

"Jadi industri hulunya kita kasih tax holiday supaya struktur biayanya dia itu lebih rendah, nanti dia mencharge harganya lebih rendah, lebih mudah, lalu industri hilirnya akan mendapatkan manfaat dari tax holiday yang di hulu," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya