Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah berdiskusi untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai cuti bersama Lebaran 2018. Beberapa pihak melihat cuti bersama dalam SKB yag dikeluarkan pada pertengahan April 2018 terlalu panjang. Namun, ada pihak yang melihat jumlah cuti dalam SKB tersebut bermanfaat.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, cuti bersama libur Lebaran yang ditetapkan pemerintah memiliki sisi positif dan negatif bagi dunia usaha.
Adanya cuti bersama akan berdampak positif terhadap industri ritel dan perhotelan. Sebab, dengan adanya libur tambahan saat Lebaran akan membuat masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk berbelanja dan berwisata ke berbagai wilayah di Indonesia.
Advertisement
"Ya ada plus minus. Plusnya ritel bagus, hotel bagus. Tingkat produktivitas, tapi di sisi ritel positif dan tingkat untuk konsumsi meningkat. Plusnya ritel di daerah, pariwisata juga pasti akan jalan dan ekonomi daerah tumbuh berkembang," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Baca Juga
Namun sisi negatifnya, adanya cuti bersama Lebaran 2018 ini akan berdampak pada produktivitas sektor industri. Selain itu, beban biaya yang harus ditanggung oleh industri juga lebih besar, karena harus membayar uang lembur bagi pegawainya agar tetap bekerja saat masa cuti bersama berlangsung.
"(Sisi negatifnya?) Produktivitas dari industri. (Industrinya?) Setiap pabrik pasti ada. Karena mereka harus bayar gaji karyawan. Ya kan harus bayar lembur, cost-nya mahal. Kalau mereka pendekatannya pada produk dan dikejar di depan, kan mereka harus bayar lembur. Ini juga harus bayar," kata dia.
Namun demikian, lanjut Enggar, pemerintah telah mengantisipasi sisi negatif dari cuti bersama ini. Hal tersebut akan diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.
"Tapi nanti sudah ada solusinya, yang mengumumkan yang berwenang. Itu di Menko PMK," tandas dia.
SKB 3 Menteri
Pemerintah menambah jatah libur cuti bersama Idul Fitri tahun 2018. Total cuti bersama Idul Fitri 2018 pada bulan Juni 2018 bertambah menjadi tujuh hari, dari sebelumnya empat hari.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 antara Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
“Dengan ditambahnya cuti bersama, Pemerintah berharap dapat mengurai kemacetan di jalan dan para pemudik mempunyai waktu lebih banyak untuk bersilaturahim dengan keluarga di kampung halaman,” ujar Menko PMK Puan Maharani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta (18/4).
Penandatanganan perubahan atas SKB tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kami (pemerintah) sepakat hari cuti bersama pada tanggal 11 dan 12 dan sesudah lebaran Idul Fitri, yaitu tanggal 20 Juni 2018," kata Menko PMK Puan Maharani
Sebelumnya, dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan tanggal 22 September 2017 lalu, telah ditetapkan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Setelah penandatangan SKB 3 menteri, maka total cuti bersama adalah 7 hari.
Kini, sesuai kesepakatan 3 Menteri, cuti bersama bertambah dua hari sebelum lebaran yaitu tanggal 11 dan 12 Juni, dan sehari sesudah lebaran yakni tanggal 20 Juni. Cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement