Jokowi Undang Menteri, Ketua DPR hingga Pengusaha Buka Puasa di Istana

Presiden Jokowi menggelar acara buka puasa bersama (bukber) di Istana Negara sore ini

oleh Septian Deny diperbarui 18 Mei 2018, 17:37 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2018, 17:37 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan Marhaban ya Ramadhan
Presiden Jokowi menyampaikan Marhaban ya Ramadhan (foto: akun instagram Jokowi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar acara buka puasa bersama (bukber) di Istana Negara sore ini. Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Kerja, dan perwakilan tokoh agama Islam.

Selain itu, hadir juga para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Telah masuk ke hari kedua kita berpuasa, di bulan penuh kemuliaan ini, di bulan suci yang penuh barokah, ampunan, rahmat. Dan pertama-tama saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak ibu semuanya di sore ini atas undangan kami berbuka puasa bersama," ujar Presiden Jokowi dalam sambutannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, para tamu undangan mulai berdatangan ke Istana Negara sekitar pukul 17.00 WIB. Tamu yang terlihat hadir antara lain Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Kepala PPATK Kiagus Achmad Badaruddin, Ketua DPD RI Osman Sapta Odang.

Kemudian dari jajaran menteri Kabinet Kerja seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

‎"Cuma diundang (buka puasa) saja, enggak tahu (ada pembahasan atau tidak dengan pengusaha)," kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Sedangkan dari pengusaha terlihat hadir Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani, Ketua HIPMI Bahlil Lahadalia, Ketua Indonesia National Shipowner Association (INSA) Carmelita Hartoto, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Organisasi, Pemberdayaan Daerah dan Tata Kelola Anindya Bakrie.

Bulan Puasa, Jam Kerja PNS Dikurangi 5 Jam Sepekan

Sidak Pegawai DKI
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat potongan jam kerja sebesar lima jam setiap minggunya selama Ramadan. Hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadan. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengungkapkan, Kementerian PANRB memangkas waktu kerja PNS setiap pekannya dari 37,5 jam jadi 32,5 jam. Jumlah waktu aktif tersebut berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja.

"Pada saat hari kerja normal, jam kerja itu 37,5 jam per minggu, atau 7,5 jam per hari untuk yang lima hari kerja. Selama Ramadan jadi 32,5 jam per minggu, atau 6,5 jam per hari. Bagi yang enam hari juga sama 32,5 jam per minggu, tapi dia selesainya lebih cepat satu jam," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Rabu (16/5/2018).

Herman menjelaskan, para PNS mendapat dispensasi pulang kerja lebih cepat sejam dibanding hari normal. Sebagai contoh, pegawai instansi pemerintah yang bekerja lima hari akan berkegiatan mulai pukul 08.00-15.00 dari Senin sampai Kamis, dan Jumat pukul 08.00-15.30.

Sementara untuk yang dapat jatah hanya sehari libur dalam satu pekan, itu akan memulai hari kerjanya pada 08.00-14.00 setiap Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu. Khusus Jumat, akan dimulai sejak 08.00-14.30.

"Sama seperti hari normal, waktu istirahat dari Senin sampai Kamis itu setengah jam. Kalau Jumat baru satu jam, karena dipotong Sholat Jumat," jelasnya.

Lebih lanjut Herman menutukan, Kementerian PANRB menyerahkan aturan ke masing-masing instansi dalam hal pemberian uang tambahan bagi pegawai yang bekerja di luar waktu yang seharusnya pada saat Ramadan.

"Kecuali kalau rapat di luar jam kantor (RDK). Itu mah kan ada insentifnya buat PNS. Kalau enggak ada RDK, ya menyesuaikan," ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya