Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan periode Januari sampai dengan 31 Mei 2018 sebesar Rp 538,8 triliun atau tumbuh 14,6 persen secara year on year (yoy). Pertumbuhan ini ditopang oleh pertumbuhan PPh Non Migas yang mencapai 14,20 persen dan PPN yang tumbuh 16,00 persen.
"Penerimaan pajak sampai dengan Mei sebesar Rp 484,5 triliun. Tumbuh 14,6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/6).
Baca Juga
Pertumbuhan penerimaan perpajak sebesar 14,6 persen dipengaruhi oleh penerimaan yang sifatnya one-off pada triwulan I 2017 yaitu penerimaan dari uang tebusan Tax Amnesty yang nilainya mencapai Rp 12 triliun.
Advertisement
"Tanpa memperhitungkan uang tebusan Tax Amnesty di 2017, pertumbuhan penerimaan pajak periode Januari sampai Mei 2018 mencapai 17,45 persen atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama 2015 sampai 2017," jelas Sri Mulyani.
Pertumbuhan penerimaan pajak 2018 masih ditopang oleh jenis-jenis penerimaan pajak yang berasal dari aktivitas impor dan produksi. Kinerja positif beberapa jenis pajak utama, seperti PPh Pasal 21, PPh Badan, PPN Dalam Negeri, PPN Impor memberikan sinyal positif peningkatan aktivitas ekonomi setidaknya dari perspektif penerimaan pajak.
Pertumbuhan PPN Dalam Negeri sedikit melambat jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017. Kondisi ini lebih banyak dipengaruhi oleh restitusi pada periode Januari sampai April 2018 yang tumbuh 8,17 persen (yoy).
Salah satu faktor pendorong pertumbuhan positif restitusi di tahun 2018 ini adalah pertumbuhan volume ekspor di triwulan IV tahun 2017 yang mencapai 6,0 persen dan di triwulan I tahun 2018 yang mencapai 13,8 persen.
Khusus Mei
Khusus untuk bulan Mei 2018, pertumbuhan penerimaan pajak secara year on year tumbuh hingga 28,38 persen atau lebih tinggi dibandingkan Mei 2017 yang tumbuh 7,40 persen.
Pertumbuhan penerimaan pajak di Mei 2018 terutama berasal dari jenis-jenis pajak yang erat kaitannya dengan aktivitas erekonomian, seperti PPh Pasal 21 (tumbuh 15,5 persen), PPh Pasal 22, Impor (tumbuh 34,74 persen), PPN Impor (tumbuh 25,62 persen), PPN Dalam Negeri (tumbuh 20,08 persen), dan PPh Final persen (tumbuh 17,37 persen).
Sementara itu, angsuran bulanan PPh Badan (PPh Pasal 25 badan) meningkat signifikan di Mei 2018 dengan realisasi mencapai Rp 16,3 triliun atau tumbuh 26,97 persen (yoy). Kinerja positif penerimaan pajak juga tercermin dari penerimaan sektor usaha utama seperti Industri Pengolahan dan Perdagangan yang tumbuh positif, berturut- turut tumbuh 15,40 persen dan 31,43 persen.
Sejalan dengan pertumbuhan PPh Pasal 29 Badan, secara keseluruhan penerimaan pajak dari sektor pertambangan tumbuh 85,15 persen (yoy) atau lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan periode yang sama tahun lalu (tumbuh 28,29 persen).
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.
Advertisement