Di Aturan Baru, Sri Mulyani Sederhanakan Penggolongan PNBP

Kementerian Keuangan membagi objek PNBP dalam perubahan aturan undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 menjadi enam bagian.

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Jul 2018, 16:36 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2018, 16:36 WIB
Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan membagi objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam perubahan aturan undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 menjadi enam bagian. Pemisahan ini dibutuhkan untuk memudahkan dalam penetapan maupun pemungutan tarif.

Adapun keenam bagian tersebut antara lain, pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana serta hak negara lainnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan pengelompokan ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing objek PNBP.

"Pertama berhubungan dengan sumber daya alam yaitu bagaimana negara memanfaatkan sumber daya alam. Sering saya dengar persepsi masyarakat bahwa negara ini punya sumber daya alam yang melimpah dan kita tidak melakukan apa-apa," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Kedua mengenai pelayanan, Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah dalam melayani masyarakat dapat memungut PNBP sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ke depan, pemerintah tidak hanya akan memungut tarif tetapi mengembalikan penarikan tarif itu untuk kesejahteraan masyarakat.

"Ketiga, yaitu kelompok PNBP yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (KND). Contohnya itu BUMN. Jadi ini juga untuk sekali lagi menjelaskan kepada masyarakat kalau BUMN itu di bidang tambang kita masih dapat dividen juga," kata Sri Mulyani.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Barang Milik Negara

Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, pengelolaan barang milik negara seperti tanah, gedung atau aset lainnya. Pada umumnya, barang-barang milik negara ini disewakan kepada masyarakat atau badan usaha tertentu. Hal ini kemudian mendatangkan penerimaan bagi negara.

"Objek kelima adalah pengelolaan dana. Di dalam mengelola keuangan negara dan APBN, juga banyak melakukan inisiatif untuk membentuk dana-dana. Misalnya dana pendidikan, dana mengenai LMAN, dana pemerintah di Bank Indonesia, serta dana-dana lain. Dana tersebut juga diketahui dapat menyumbang PNBP bagi negara," jelasnya.

Objek PNBP yang terakhir adalah kelompok PNBP yang masuk dalam kelompok hak negara lainnya, seperti putusan pengadilan berupa barang rampasan. "Barang rampasan seperti yang dilakukan oleh KPK kemarin terhadap barang rampasan korupsi atau barang rampasan yang lainnya itu adalah termasuk dalam PNBP kategori hak negara," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya