Jokowi Terbitkan Perpres Rencana Induk Transportasi Jabodetabek

Terbitnya aturan ini dengan pertimbangan bahwa sistem transportasi wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai bagian dari sistem transportasi nasional

oleh Nurmayanti diperbarui 02 Agu 2018, 11:55 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 11:55 WIB
Ilustrasi transportasi Jabodetabek
Ilustrasi transportasi Jabodetabek.(Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029.

Terbitnya aturan ini dengan pertimbangan bahwa sistem transportasi wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional.

Pemerintah memandang perlu perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan terjangkau masyarakat. 

“Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi yang selanjutnya disebut RIT Jabodetabek ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat 2 Perpres yang ditandatangani presiden 20 Juli 2018, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (2/8/2018).

RIT Jabodetabek, menurut Perpres ini, merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Pemerintahah Daerah sebagaimana dimaksud meliputi: pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, Pemkot Bogor, Pemkab Bogor, Pemkot Depok, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan, Pemkab Tangerang, Pemkot Bekasi dan Pemkab Bekasi.

Pelaksanaan RIT Jabodetabek itu terdiri atas,  tahap I tahun 2018-2019, tahap II tahun 2020-2024 dan tahap III tahun 2025-2029.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rencana Aksi dan Evaluasi

Ilustrasi transportasi Jabodetabek
Ilustrasi transportasi Jabodetabek. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Dalam Perpres menyebutkan jika setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut pelaksanaan RIT Jabodetabek yang paling sedikit memuat, waktu pelaksanaan. pendanaan dan mekanisme penyelenggaraan.

“Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud harus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, dan mengacu pada RIT Jabodetabek,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.

Pelaksanaan RIT Jabodetabek, menurut PP ini, dilakukan oleh Kementerian/Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, serta dapat melibatkan badan usaha.

Sedangkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, tegas Perpres ini, dapat memberikan fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen berupa proses penyusunan studi kelayakan, rencana teknis, rencana teknis, dan pembangunan dalam rangka: a. peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan; b. pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana; dan c. pelaksanaan manajemen permintaan lalu lintas.

“Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendukung proses kemudahan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Evaluasi

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi, menurut Perpres ini, melakukan evaluasi terhadap RIT Jabodetabek, yang dilakukan 1 kali dalam 5 tahun.

Aturan ini juga menegaskan, dalam hal evaluasi berupa rekomendasi untuk melakukan perubahan terhadap RIT Jabodetabek, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Presiden.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Presiden Nomr 55 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Juli 2018.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya