Pertamina Tunggu Aturan untuk Borong Minyak Bagian Kontraktor

Pertamina membutuhkan petunjuk formula harga jual minyak yang dijadikan acuan untuk beli minyak kontraktor.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Agu 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2018, 16:00 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jayapura - PT Pertamina (Persero) masih menunggu regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait pembelian minyak bagian Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

Pelaksana tugas Direktur Utama PT  Pertamina (Persero), Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina siap menjalankan arahan pemerintah, untuk memborong semua minyak bagian kontraktor. Namun, saat ini Pertamina masih menunggu regulasi untuk menjalaninya.

"Ya menunggu aturan regulasi dari Kementerian ESDM. Nanti kita siap," kata Nicke, di Jayapura, Sabtu (25/8/2018).

Nicke menuturkan, untuk memborong minyak kontraktor, Pertamina juga membutuhkan petunjuk formula harga jual minyak yang dijadikan acuan.

Hal ini juga akan diatur dalam regulasi yang dikeluarkan Kementerian ESDM. "Ada aturan dari kementerian ESDM, nanti di Peraturan Menterinya," ujar dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Budiyantono mengungkapkan, Biro Hukum Kementerian ESDM sedang menyelesaikan payung hukum, untuk pelaksanaan kawajiban pembelian seluruh minyak mentah bagian oleh KKKS dengan harga pasar, minyak tersebut berasal dari sumur minyak dalam negeri.

"Saat ini Peraturan Menteri ESDM (terkait kewajiban Pertamina membeli minyak KKKS) sedang dalam proses finalisasi di Biro Hukum," kata Budiyantono.

Aturan ini diharapkan rampung dalam waktu dekat, agar langsung dapat  dilaksanakan oleh PT Pertamina dan KKKS. Adapun tujuan dari kebijakan tersebut untuk mengoptimalkan penyerapan minyak dalam negeri.

"Semangatnya, produksi dalam negeri diolah di dalam negeri negeri atau domestik,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Alfansyah menambahkan, pada rancangan peraturan Menteri ESDM ini, selain mengatur tentang kewajiban KKKS menawarkan minyak produksinya ke Pertamina, juga tata waktu Pertamina harus menjawab surat penawaran  KKKS tersebut. Jika minyak produksi tidak dibeli Pertamina, harus disertai alasan yang jelas.

"Ada tata waktu di mana Pertamina harus menjawab (penawaran KKKS) dan kalaupun tidak terbeli, ada alasan kenapa tidak dibeli," kata Alfansyah.

Sebagaimana diketahui,  KKKS diperbolehkan menjual jatah produksi miliknya ke luar negeri.

Dari total  produksi  minyak Indonesia sebesar 800 ribu barel per hari, sekitar 200 ribu hingga 300 ribu barel  merupakan jatah KKKS dan biasanya diekspor.  Di sisi lain, Pertamina mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Apabila jatah KKKS ini dibeli Pertamina dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menurut Pemerintah, akan menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

Pemerintah Selesaikan Kendala Pajak yang Ganjal Pertamina Beli Minyak Kontraktor

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Sebelumnya, Pemerintah sudah menyelesaikan permasalahan pajak, yang sempat mengganjal pembelian minyak bagian kontraktor oleh PT Pertamina (persero).

‎Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, Kementerian Keuangan selaku regulator yang menangani perpajakan telah setuju, penghapusan pengenaan pajak pada minyak dari dalam negeri yang dijual ke dalam negeri.

"Kementerian Keuangan kan sudah komen. Katanya sudah ok," kata Djoko, di Jakarta, Kamis 23 Agustus 2018.

Untuk diketahui, minyak bagian kontraktor yang dijual ke dalam negeri dikenakan pajak Pajak Penghasilan (PPh) 1,5 persen sampai 3 persen. Sedangkan jika diekspor tidak dikenakan pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan 107/PMK.010/2015.

Terkait dengan harga minyak yang akan menjadi acuan pembelian minyak bagian kontraktor oleh Pertamina, saat ini Kementerian ESDM masih mencarikan‎ formulanya.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengakupihaknya sedang melakukan diskusi, untuk menetapkan harga minyak yang akan menjadi acuan untuk membeli minyak hasil produksi KKKS. "Sedang dibicarain harganya, Masih dihitung dulu," ujar Arcandra.

‎Menurut dia, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) yang saat ini jadi acuan tidak selamanya lebih murah dari pasar internasional, sehingga pemerintah harus mencari formula harga yang tepat.

"Ini logika umum itu salah mengatakan ICP selalu lebih rendah. Belum tentu. Tergantung jenisnya. ICP kan banyak jenisnya, yang mana yang mau dibandingin," dia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya