Resmi, Pemerintah Dongkrak Pajak Impor 1.147 Komoditas

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terbaru mengenai pengenaan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk barang impor.

oleh Merdeka.com diperbarui 05 Sep 2018, 19:09 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 19:09 WIB
Sri Mulyani, Yasonna Laoly, dan Bambang Brodjonegoro Rapat Kerja Bersama DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menkumham Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Banggar DPR, Jakarta, Selasa (4/9). Rapat kerja membahas penyampaian pokok-pokok RUU APBN 2019 serta pembentukan Panja dan tim perumus. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terbaru mengenai pengenaan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk barang impor.

Pemerintah secara resmi memutuskan sebanyak 1.147 barang impor dilakukan revisi tarif.  "Untuk komoditas non migas kami, mengidentifikasi barang-barang apa saja yang bisa kendalikan dalam situasi sekarang. Sebanyak 1.147 pos tarif akan kita lakukan tindakan pengendalian melalui instrumen PPh," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Sri Mulyani mengatakan, revisi tarif ini perlu dilakukan untuk mengendalikan impor barang dari luar negeri. Langkah ini diperlukan untuk menjaga defisit transaksi neraca berjalan yang berasal dari defisit neraca perdagangan. 

"Jadi instrumen PPh ini dilakukan untuk mengendalikan impor dari barang barang. Kami melakukan penelitian dan kajian detail. Pengaruhnya seminim  mungkin tidak untuk menghambat produksi industri dalam negeri," ujar dia. 

Lebih lanjut, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjamin, revisi tarif PPh impor ini tidak akan mengganggu produksi industri dalam negeri yang berorientasi ekspor. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. 

"Tindakan pengendalian impor melalui instrumen PPh, kami lakukan rutin langsung untuk mengendalikan impor barang-barang. Penelitian detail dilakukan bersama agar tidak memengaruhi ekonomi secara keseluruhan," kata dia.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

Sri Mulyani Bakal Terbitkan Aturan Pembatasan Impor 500 Komoditas

Paparkan RAPBN 2019, Menteri Kabinet Kerja Kompak Duduk Bersama
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama sejumlah menteri memberi keterangan pers RAPBN 2019 di Media Center Asian Games, JCC Jakarta, Kamis (16/8). Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan perhatian utama pada 2019. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan payung hukum terkait tentang pembatasan impor 500 komoditas telah siap. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 

"Sudah (siap). PMK-nya nanti kita umumkan segera," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 4 September 2018.

Sri Mulyani menuturkan, PMK tersebut akan diterbitkan paling cepat Rabu besok. "Nanti kita umumkan PMK-nya besok sore atau Kamis," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pembatasan impor komoditas ini dilakukan pemerintah untuk mengendalikan nilai tukar rupiah dan defisit transaksi berjalan.

"Kita akan lihat, kalau permintaan melonjak tinggi dan dia tidak strategis dan dibutuhkan dalam perekonomian maka akan dikendalikan. Ini kita suspect termasuk berbagai macam belanja online khususnya dari luar yang mengindikasikan impor barang konsumsi yang melonjak sangat tinggi," kata Sri Mulyani.

Dia menyatakan, ada sekitar 500 komoditas yang akan diidentifikasi, apakah impornya perlu dilakukan segera atau bisa untuk ditundak.

"Kami melakukan langkah drastis dan tegas untuk mengendalikan impor ini. Saat ini kami bersama Menteri Perdaganagna dan Menteri Perindustrian akan identifikasi 500 komoditas yang bisa di produksi dalam negeri, apakah bisa substitusi impor dan pengendalian dari sisi impor," ungkap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya