Liputan6.com, Jakarta - Ekonomi global yang tengah bergejolak mulai berdampak kepada pengusaha-pengusaha Tanah Air.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi B Sukamdani mengatakan, gejolak ekonomi global mulai berdampak pada iklim dunia usaha.
"Terasa membuat suasana kurang nyaman dalam berusaha," kata Hariyadi dalam sebuaj acara seminar di Grand Ballroom Kempinsky, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia menuturkan, suasana mulai dirasa tidak kondusif sejak rupiah melemah terhadap dolar AS.
"Beberapa waktu terakhir, pelemahan rupiah cukup signifikan. Ada tren proteksi dari negara tujuan ekspor kita. Juga peningkatan biaya dalam negeri. Ini jadi sesuatu yang perlu kami diskusikan," ujar dia.
Dia meminta, pemerintah untuk segera merespons kondisi saat ini dengan melakukan kebijakan-kebijakan. "Kami ingin tahu juga bagaimana antisipasi BI menghadapi situasi tersebut," kata dia.
Hariyadi juga menegaskan, pengusaha siap membantu penguatan rupiah dengan cara membawa pulang semua Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Insyaallah kita akan sama-sama jaga rupiah. Kita akan upayakan ekonomi kita jadi lebih baik," ujar dia.
Â
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Transaksi Pelaku Usaha Tambang Wajib Gunakan Bank Dalam Negeri
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mewajibkan seluruh pelaku industri mineral dan batu bara (minerba), melakukan transaksi hasil ekspor dengan menggunakan rekening bank dalam negeri.Â
Direktur Jenderal Minerba Kementerin ESDM, Bambang Gatot mengatakan, kewajiban itu mulai diterapkan sejak 5 September 2018 yang diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1952 /84/MEM/2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri.
Dia mengungkapkan, tujuan kebijakan tersebut adalah mengembalikan seluruh hasil penjualan komoditas minerba ke dalam negeri, sekaligus memperkuat devisa negara.Â
"Spirit-nya harus masuk rekening bank devisa nasional yang mendapat otoritas dari Bank Indonesia itu saja," kata Bambang, dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (10/9/2018).
Bambang menuturkan, ada enam kriteria yang wajib menjalankan keputusan pemerintah tersebut, yaitu para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
Dalam proses pembayaran hasil ekspor minerba, perusahaan harus juga menggunakan Letter of Credit (LOC), yakni sejenis surat pernyataan atas permintaan atas permintaan pembeli atau importir kepada penjulan atau eksportir, untuk memperlancar dan mempermudah arus barang. LOC tersebut akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
Jika kebijakan tersebut tidak dijalankan, pemerintah akan mencabut rekomendasi persetujuan ekspor mineral dan eksportir terdaftar batu bara ke pelaku industri tambang. Nantinya, Kementerian ESDM akan melakukan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun berikutnya, terhadap para pelaku industri tambang setelah rekomendasi pencabutan telah diputuskan.
"Sanksi berbeda bagai para pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, khusus untuk pengangkutan dan penjualan. Mereka akan mendapat peringatan atau teguran tertulis, bahkan sampai pengehentian sementara kegiatan usaha apabila tetap tidak mematuhi aturan tersebut," ungkap Bambang.
Kehadiran beleid baru ini memberikan kewenangan bagi pemerintah dalam mengawasi terhadap transaksi hasil penjualan ekspor minerba yang selama ini hanya dilakukan Bank Indonesia (BI). Setiap bulan, Kementerian ESDM kini akan menerima laporan berkala atas penjualan ekspor dari perusahaan tambang.
"Untuk September 2018, saya mau transaksi pembayaran (ekspor) dari Januari-September 2018 dilaporkan. Untuk selanjutnya, laporan (disampaikan) bulanan," ujar dia.
Â
Â
 Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement