Tak Lulus CPNS, Pelamar Dapat Ikut Tes PPPK

Pemerintah tengah persiapkan aturan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Sep 2018, 18:27 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 18:27 WIB
(Foto:Liputan6.com/Maulandy R)
Kementerian PANRB paparkan mengenai penerimaan CPNS 2018 (Foto: Liputan6.com/Maulandy R)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah persiapkan aturan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu dilakukan demi menambah jumlah tenaga kerja berkualitas untuk bekerja di instansi pemerintahan. Salah satu posisi yang ke depannya akan diprioritaskan adalah tenaga pengajar.

Sebab, terdapat sebanyak 735.825 guru honorer di Tanah Air yang secara pendapatannya masih di bawah Upah Minimum Rakyat (UMR).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, mengatakan pemerintah ke depan terus berupaya meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), utamanya guru, melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan.

"Kita sekarang akan merekrut CPNS sebanyak 238.015. Di mana salah satu yang kita utamakan adalah tenaga guru, tenaga pengajar yang berjumlah sekitar 112 ribu," ungkap dia di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Namun begitu, ia menegaskan, tak akan melupakan jasa guru honorer yang telah lama berjuang untuk mendidik anak bangsa.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, pemerintah sedang menyiapkan solusi dengan membentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Bila aturan tersebut telah ditetapkan, pemerintah pun bersiap menyediakan proses perekrutan tenaga PPPK. "Itu akan dilakukan setelah CPNS. Manakala ada yang tidak lulus nanti bisa ikut tes PPPK," urai Syafruddin.

 

 

Syarat untuk Jadi Tenaga PPPK

Banner Seleksi CPNS 2018
Banner Seleksi CPNS 2018. (Liputan6.com/Triyasni)

Terkait proses tes, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan, ada beberapa syarat yang harus diikuti untuk menjadi tenaga PPPK.

"Tentu saja ada syarat di sini. Dari sisi kualitas juga dari sisi usia itu masih akan ditentukan lebih lanjut. Untuk batas usia, bisa diikuti oleh tenaga honorer dari yang umurnya 35 tahun ke atas sampai berumur 2 tahun di bawah masa pensiun," ujar dia.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebutkan, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang hendak menarik guru dalam jumlah besar. 

Namun begitu, ia belum bisa memastikan berapa formasi guru dan posisi lainnya yang akan dibuka pada seleksi tes PPPK nanti sebelum keluar PP terkait itu.

"Berikutnya ada tahapan. Enggak mungkin semua masuk begitu banyak. Tahapan itu yang akan diatur, dari BKN yang atur itu," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya