Bersama OJK, Sri Mulyani Dalami Peran Akuntan Publik di Kasus SNP Finance

Menkeu Sri Mulyani menuturkan, kasus seperti SNP dapat menghambat upaya pemerintah dalami pasar keuangan, terutama investasi.

oleh Merdeka.com diperbarui 27 Sep 2018, 18:21 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2018, 18:21 WIB
(Foto: Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto:Merdeka.com/Yayu Agustini R)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus perusahaan multifinance PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance), termasuk soal peran kantor akuntan publik Delloite Indonesia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama OJK akan merumuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

"Kita sudah koordinasi sama OJK mengenai kinerja dan peranan dari pemeriksa dalam kasus SNP dari Kemenkeu. Karena kita yang mengawasi dari sisi akuntan publik, kita bersama dengan OJK akan berkoordinasi langkah apa yang akan dilakukan," ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Apabila nanti pemerintah bersama OJK menemukan ada pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Hal ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. 

"Kalau memang mereka melakukan pelanggaran dan ada hal-hal yang tidak perform, ya harus ketentuannya seperti apa, nanti kita lakukan. Yang penting adalah bahwa di dalam sektor keuangan itu, faktor integritas dan kepercayaan, itu penting sekali," ujar dia. 

Sri Mulyani menambahkan, kasus semacam ini bisa jadi penghambat bagi upaya pemerintah dalam mendorong pendalaman pasar keuangan khususnya investasi. Untuk itu, dia berharap para regulator dan pengawas investasi bisa bersama-sama memberikan keamanan bagi investor di bidang keuangan.  

"Jadi setiap kali muncul kasus-kasus ini, itu akan juga menimbulkan sideback masyarakat yang sebetulnya ingin mulai melakukan diversifikasi dari sisi investasinya mereka, apakah dia membeli corporate bond, membeli saham, beli surat berharga negara, dan ini juga menjadi penghalang pada saat kita mau makin meningkatkan apa yang disebut kinerja dan pendalaman market kita,” kata Sri.

 

Reporter: Anggun P.Situmorang

Sumber: Merdeka

 

Kemenkeu Jatuhkan Sanksi Deloitte Indonesia atas Audit SNP Finance

Suku Bunga
Ilustrasi Foto Suku Bunga (iStockphoto)

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada masing-masing akuntan publik Marlinna, Akuntan Publik Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing, Eny dan Rekan (Deloitte Indonesia).

Sanksi ini diberlakukan sehubungan dengan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menginformasikan ada pelanggaran prosedur audit oleh KAP. Demikian kutip dari laman PPPK Kemenkeu, Kamis (27/9/2018).

Dari pengaduan itu, Kementerian Keuangan dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) melakukan analis pokok permasalahan dan menyimpulkan terdapat indikasi pelanggaran terhadap standar profesi dalam audit yang dilakukan oleh kedua akuntan publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tahun buku 2012-2016.

Untuk memastikan hal tersebut, PPPK melakukan pemeriksaan terhadap KAP dan dua akuntan publik dimaksud.  Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa Akuntan Publik Marlinna dan Merliyana Syamsul belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit-Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance.

Hal-hal yang belum sepenuhnya terpenuhi adalah pemahaman pengendalian sistem informasi terkait data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan, pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat atas akun Piutang Pembiayaan Konsumen dan dalam meyakini kewajaran asersi keterjadian dan asersi pisah batas akun Pendapatan Pembiayaan, pelaksanaan prosedur yang memadai terkait proses deteksi risiko kecurangan serta respons atas risiko kecurangan, dan skeptisisme profesional dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.

Selain hal tersebut, sistem pengendalian mutu yang dimiliki oleh KAP mengandung kelemahan karena belum dapat melakukan pencegahan yang tepat atas ancaman kedekatan berupa keterkaitan yang cukup lama antara personel senior (manajer tim audit) dalam perikatan audit pada klien yang sama untuk suatu periode yang cukup lama.  Kementerian Keuangan menilai hal tersebut berdampak pada berkurangnya skeptisisme profesional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Menteri Keuangan mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik Marlinna dan Akuntan Publik Merliyana Syamsul berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan (semisal jasa pembiayaan dan jasa asuransi) selama dua belas bulan yang mulai berlaku tanggal 16 September 2018 sampai dengan 15 September 2019. 

Sementara KAP Satrio Bing Eny & Rekan dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior sebagaimana disebutkan di atas. KAP juga diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan melaporkan pelaksanaannya paling lambat 2 Februari 2019.

 

Awal Mula Kasus SNP Finance

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, kasus di sektor keuangan kembali menyedot perhatian masyarakat. Perusahaan multifinance PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) diketahui merugikan 14 bank di Indonesia dengan nilai hingga triliunan rupiah.

SNP Finance merupakan bagian dari Columbia, toko yang menyediakan pembelian barang secara kredit. Dalam kegiatannya, SNP Finance mendapatkan dukungan pembiayaan pembelian barang yang bersumber dari kredit perbankan.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Slamet Edy Purnomo, mengungkapkan permasalahan pada SNP Finance sudah tercium sejak Juli 2017.

"Jadi yang membongkar awal adalah pengawas. Jadi, di 2017 sudah tertangkap ada angka CAPS itu suatu aplikasi connecting antara SNP sebagai multifinance dengan bank seperti Bank Mandiri yang paling besar. Jadi, ada beda itu (angka)," ujar dia di Jakarta, Rabu, 26 September 2018.

OJK kemudian meminta dilakukan pemeriksaan kepada pihak perbankan secara internal dan oleh pengawas. Pada 2018, OJK kembali melakukan evaluasi. Lembaga ini dikatakan terlebih dulu memberi kesempatan kepada internal perbankan untuk menyelesaikan saat diketahui terjadi masalah.

"Jadi, dilakukan oleh investigator internal Bank Mandiri dan ditemukan memang ternyata tidak pernah dilakukan reconcile antara banking, dan dari situ kita dalami lagi prosesnya dan ternyata ada kesalahan di sistem yang tidak sempurna," jelas dia.

Slamet Edy menuturkan, terlepas dari kesalahan sistem yang bisa diperbaiki, tim kemudian berkoordinasi dengan pengawas SNP di Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

"Lalu muncul akhirnya hasil seperti itu dan akhirnya ketemu lagi sampai masalah MTN. Semua dipanggil Pefindo, semuanya dipanggil. Dan dari hasil pemeriksaan saya lihat semua pengawasan jalan baik dari Bank Mandiri," tegas dia.

Dia menceritakan, permasalahan ada terkait data yang diberikan SNP. Adapun mekanisme pemberian pinjaman kepada SNP Finance yang dilakukan dengan sistem executing.

Bank memberikan kredit berupa joint financing atau memberikan langsung ke perusahaan pembiayaan tersebut. Kemudian SNP Finance yang meneruskannya kepada pengguna.

Untuk mendapatkan kredit ini, terlebih dulu ditunjuk auditor publik yang bertugas memeriksa laporan keuangan. Auditor yang ditunjuk adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) Deloitte yang menilai kondisi keuangan SNP Finance.

"Kalau laporan keuangan dia bagus harus diaudit eksternal dan biasanya menunjuk standar internasional," tutur Slamet Edy.

Kemudian seiring dengan turunnya bisnis toko Columbia, kredit perbankan tersebut mengalami permasalahan menjadi Non Performing Loan (NPL).

Kondisi tersebut telah diantisipasi perbankan dengan melakukan pencadangan (PPAP) pada tahun yang sudah lewat, sehingga perbankan dapat meng-absorb risiko gagal bayar.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh SNP Finance untuk mengatasi kredit bermasalah tersebut adalah melalui penerbitan Medium Term Note (MTN), yang diperingkat oleh Pefindo berdasarkan laporan keuangan SNP yang diaudit DeLoitte.

Slamet Edy mengatakan jika penerbitan MTN tidak melalui proses di OJK. Ini mengingat MTN adalah perjanjian yang bersifat private, namun memerlukan pemeringkatan karena dapat diperjualbelikan.

Sebelumnya diketahui jika SNP Finance mendapatkan peringkat efek periode Desember 2015-2017 idA-/stable dari Pefindo. Kemudian pada Maret 2018, rating SNP Finance naik menjadi idA/stable.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya