Siap-Siap, Airport Tax Bakal Naik

Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passanger service charge (PSC) akan segera mengalami kenaikan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 01 Okt 2018, 21:30 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2018, 21:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau passanger service charge (PSC) akan segera mengalami kenaikan. Kenaikan airport tax ini terutama untuk bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

“PJP2U tadi dibahas dalam waktu dekat akan dilakukan suatu settlement dengan sesuatu harga tertentu, kita akan finalisasi dalam waktu dekat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip dari Antara, Senin (1/10/2018).

Dalam kesempatan sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan penyesuaian tarif PJP2U untuk menyeimbangkan biaya yang digelontorkan untuk investasi.

“Karena bandara-bandara yang kami usulkan untuk disesuaikan PSC-nya adalah bandara yang sudah kami investasi dalam belanja modal dua hingga tiga tahun terakhir,” katanya.

Ia tidak menyebutkan usulan kenaikan PJP2U, namun akan disesuaikan dengan inflasi.

“Kita yang mengajukan, konsultasinya kami dan dievaluasi. Salah satu yang diukur adalah dampaknya ke inflasi. Kalau dampaknya ke inflasi cukup tinggi, catatan pemerintah kan sangat strongly recommended," katanya. 

 

* Liputan6.com yang menjadi bagian KapanLagi Youniverse (KLY) mengajak Anda untuk peduli korban gempa dan tsunami di Palu dan Donggala. Yuk bantu Sulawesi Tengah bangkit melalui donasi di bawah ini.

 

 

Semoga dukungan Anda dapat meringankan beban saudara-saudara kita akibat gempa dan tsunami Palu di Sulawesi Tengah dan menjadi berkah di kemudian hari kelak.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mutu Pelayanan Meningkat

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Awaluddin berjanji dengan kenaikan PJP2U, maka mutu pelayanan juga akan meningkat.

“Sehingga konsepnya bahwa apa yang sudah kita investasi dan dibantu pemerintah disesuaikan tarifnya, kita kembalikan besaran yang dapat atau pendapatan kembalikan lagi menjadi investasi peningkatan mutu,” kata dia.

Karena bandara yang sudah ditanam modalnya itu, perlu ada perbaikan serta pemeliharaan.

“Ada investasi ulang dan kita engga bisa investadi lagi kalau penyesuaian tidak dilakukan,” katanya.

Konsep yang dilakukan Awaluddin yaitu subsidi silang, yaitu bandara dengan ebitda negatif ditutupi dengan bandara dengan ebitda positif.

Bandara-bandara yang diusulkan untuk dinaikkan PJP2U, yaitu bandara dengan ebitda negatif.

“Tadi kami usulkan beberapa bandara yang memang ebitdanya negatif. Kenapa bisa negatif Karena tidak seimbang antara investasi kita dengan yang kita dapat dengan pendapatan kita,” katanya.

Meskipun, Awaluddin mengaku bahwa yang didapat tidak begitu banyak karena pihaknya mendapatkan pelimpahan bandara-bandara Kemenhub, seperti Bandara Belitung, Pontianak, Banyuwangi dan sebagainya.

Ia mengusulkan seluruh bandara dilakukan penyesuaian PJP2U, kecuali Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya