Industri Teh di Indonesia Masih Menjanjikan meski Sariwangi Pailit

Dewan Teh Indonesia menilai pailitnya PT Sariwangi Agricultural Estate Agency tidak mewakili industri teh di Indonesia.

oleh Agustina Melani diperbarui 20 Okt 2018, 20:53 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2018, 20:53 WIB
Teh Andung Biru
Memetik daun teh di Kebun Teh Andung Biru (Dian Kurniawan / Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Teh Sariwangi menjadi perhatian usai PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit. Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Meski Sariwangi dinyatakan pailit, Dewan Teh Indonesia menilai hal itu tidak mewakili kondisi industri teh di Indonesia. Ketua Bidang Promosi Dewan Teh Indonesia, Ratna Somantri, menuturkan kasus pailit Sariwangi murni karena kekeliruan dalam mengelola portofolio dan analisa risiko usaha.

"Di industri apapun ada perusahaan yang sukses dan tidak. Namun, karena nilai pinjaman investasi yang besar, dampaknya fatal,” kata dia, saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Sabtu (20/10/2018).

Seperti diketahui, dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Sariwangi mencatatkan utang senilai Rp 1,05 triliun. Sedangkan Indorub berutang Rp 33,71 miliar ke sejumlah bank termasuk ICBC Indonesia.

Ratna mengakui, industri teh di Indonesia masih punya banyak pekerjaan rumah. Mulai dari tren lahan perkebunan teh yang menurun, bahkan perkebunan teh ada yang rugi bertahun-tahun.

"Tetapi beberapa tahun ini ada juga beberapa perkebunan teh yang menambah lahan kebunnya untuk memenuhi permintaan pasar dan ada perkebunan teh baru juga di Bali," ujar dia.

Ia menuturkan, ada juga beberapa perkebunan teh yang justru kesulitan memenuhi permintaan pasar. Ini karena permintaan pasar lebih besar dari produksinya. "Jadi tidak semua perkebunan teh di Indonesia dalam kondisi suram," ujar dia.

Ia mencontohkan, PTPN dan perkebunan rakyat sedang berusaha bangkit. "Perkebunan besar swasta ada yang pailit seperti Sariwangi. Ada juga yang sukses sampai kewalahan memenuhi permintaan buyer," kata dia.

Selain itu, konsumsi teh di Indonesia juga dalam tren naik meski belum sesuai target. Ratna menuturkan, saat ini konsumsi 350 gram per capita. Targetnya dapat naik menjadi 500 gram per capita.

"Jadi tidak benar orang Indonesia mulai meninggalkan minum teh. Sekarang semakin banyak yang membuat merek teh baru dari skala UKM hingga perusahaan besar. Dari teh celup, teh dalam botol hingga specialty tea. Café teh juga nambah terus," kata dia.

Untuk meningkatkan konsumsi teh di kalangan masyarakat Indonesia, Ratna mengatakan perlu inovasi dalam hal produk hingga pemasaran termasuk promosi.

 

Sariwangi Dinyatakan Pailit

20150804-Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Dengan begitu, Sariwangi dan Indorub resmi berstatus Pailit.

"Kedua perusahaan itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Kuasa hukum Bank ICBC Indonesia Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 17 Oktober 2018.

Menurut putusan pengadilan, lanjut dia, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada 9 oktober 2015.

Dalam PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang senilai Rp 1,05 triliun, sementara Indorub berutang Rp 33,71 miliar ke sejumlah bank termasuk ICBC Indonesia

Hingga 24 Oktober 2017, ICBC memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub. Nilai tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi, dan Indorub.

"Sariwangi tidak pernah membayar cicilan dan tidak pernah hadir di persidangan. Kalau Indorub datang di sidang dan dia melanggar perjanjian karena telat membayar cicilan setahun lebih," jelas dia.

Swandy menyatakan, setelah putusan ini hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus aset kedua perusahaan tersebut. "Dari hasil kurator, nanti asetnya dilelang untuk membayarkan utang," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya