Pesawat Jatuh, Kemenhub Audit Lion Air

Kementerian Perhubungan mengeluarkan perintah audit terhadap Lion Air pasca insiden jatuhnya pesawat jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Okt 2018, 09:31 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2018, 09:31 WIB
Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di Teluk Karawang pada Senin 29 Oktober 2019
Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di Teluk Karawang pada Senin 29 Oktober 2019 (Dok. Basarnas)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengeluarkan perintah audit terhadap PT Lion Mentari Airlines pasca insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Cengkareng-Pangkal Pinang yang jatuh di Perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada Senin, 29 Oktober 2018.

Perintah audit itu tertuang dalam surat penugasan kepada Inspektur Special Audit yang tertanggal 29 Oktober 2018. Surat ini ditandatangani oleh Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Capt Avirianto.

"Berdasarkan kejadian kecelakaan pesawat B 737- 8 Max registrasi PK - LQP yang dioperasikan oleh PT Lion Mentari Airlines tanggal 29 Oktober 2018, bersama ini disampaikan bahwa Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara akan melaksanakan special audit terhadap AOC 121 - 010 milik PT Lion Mentari Airlines dan AMO 145D-914 milik PT Batam Aero Technic," tulis surat tersebut.

AOC (Air Operator Certificate) 121 adalah sertifikat izin terbang yang diberikan kepada maskapai maskapai yang mengoperasikan pesawat berkapasitas di atas 30 tempat duduk.

Sedangkan Approval Maintenance Organization (AMO) 145 adalah sertifikat persetujuan pengoperasian perusahaan maintenance pesawat.

Dalam surat perintah audit tersebut, Kemenhub setidaknya akan mengirimkan lima orang auditornya untuk melaksanakan tugas tersebut.

Surat perintah audit dari Kementerian Perhubungan terhadap PT Lion Mentari Airlines pasca terjadinya kecelakaan JT-610 rute Cengkareng-Pangkal Pinang.
Surat perintah audit dari Kementerian Perhubungan terhadap PT Lion Mentari Airlines pasca terjadinya kecelakaan JT-610 rute Cengkareng-Pangkal Pinang.

Sebelum Jatuh, Pilot Lion Air JT 610 Sempat Minta Kembali ke Bandara

Rita/Liputan6.com
Pesawat Lion Air yang jatuh regitrasi PK-LQP jenis Boieng 737 MAX 8 jatuh di Kawarang. (Humas Lion Air)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui jika Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang hilang kontak. Sebelum ini terjadi, kru pesawat sempat meminta kembali ke bandara (return to base) sebelum akhirnya hilang dari radar.

Pesawat yang membawa 178 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak dan 2 bayi dengan 2 Pilot dan 5 FA sampai saat ini telah hilang kontak selama kurang lebih 3 jam.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan Basarnas , Lion Air selaku operator dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Perum LPPNPI untuk melakukan kegiatan pencarian dan penyelamatan terhadap pesawat JT 610," jelas Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sindu Rahayu dalam keterangannya, Senin (29/10/2018). 

Dia menuturkan jika pesawat type B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik operator Lion Air yang terbang dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang dilaporkan telah hilang kontak pada 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.33 WIB.

Pesawat Lion Air dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E.

Pesawat ini berangkat pada pukul 06.10 WIB dan sesuai jadwal akan tiba di Pangkal Pinang pada Pukul 07.10 WIB. Pesawat sempat meminta return to base sebelum akhirnya hilang dari radar.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan Basarnas , Lion Air selaku operator dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Perum LPPNPI untuk melakukan kegiatan pencarian dan penyelamatan terhadap pesawat JT 610," jelas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya