Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto mengungkapkan besaran dana santunan kematian yang didapat pegawai Lion Air, yang menjadi korban jatuhnya pesawat tersebut di Perairan Karawang, pada 29 Oktober 2018.
Sesuai aturan, perhitungan besaran dana kematian akibat kecelakaan ini adalah 48 dikalikan gaji pokok terakhir. Berdasarkan laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pilotnya sebesar Rp 3,7 juta per bulan, sementara co-pilot Rp 20 juta.
Baca Juga
Baca Juga
Â
Advertisement
1. BPJSTK: Gaji Pilot Lion Air Korban Pesawat Jatuh Rp 3,7 Juta, co-Pilot Rp 20 Juta
Dalam laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan terungkap gaji pilot Lion Air yang jatuh sebesar Rp 3,7 juta per bulan, sedangkan co-pilot Rp 20 juta.
Bila mengacu pada aturan maka pilot Lion Air akan mendapatkan dana santunan kematian sekitar Rp 177 juta, sementara co-pilot sekitar Rp 960 juta.
Santunan kematian juga akan diberikan kepada pramugari yang ikut menjadi korban. Dari laporan Lion Air kepada BPJS Ketenagakerjaan, gaji pramugarinya bervariasi sebesar Rp 3,6 juta sampai dengan Rp 3,9 juta.
2. Nilai Santunan Ahli Waris Korban Lion Air Jatuh
Sebanyak 189 orang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Cengkareng-Pangkal Pinang pada Senin, 29 Oktober 2018. Penumpang tersebut terdiri dari 124 laki-laki, 54 perempuan, satu anak-anak dan 2 bayi.
Terkait para korban, pemerintah memastikan akan memberikan santunan kepada ahli waris. Santunan yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.
"Untuk kasus JT-610 ini, ini penerbangan domestik, jadi mengacu PM 77 Tahun 2011," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Maria Kristi Endah Murni kepada Liputan6.com, Rabu (31/10/2018).
Advertisement
Direktur Teknik Lion Air Dicopot
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan telah meminta Lion Air untuk membebastugaskan direktur teknik perusahaan, menyusul insiden jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Tanjung Karawang. Pembebastugasan ini sebagai bentuk sanksi atas peristiwa yang menimbulkan korban tersebut.
Pembebastugasan Direktur Teknik Lion Air tersebut mulai berlaku hari ini. Selain itu, pembebastugasan tersebut juga dikenakan kepada perangkat teknik yang terkait dengan penerbangan tersebut.
"Hari ini kita akan membebastugaskan Direktur Teknik Lion. Kita bebastugaskan supaya diganti dengan orang yang lain, juga perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu," ujar dia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (31/10/2018).