Jenis-Jenis Bonus, Karyawan Perusahaan Wajib Tahu

Tak hanya satu, ternyata bonus bisa didapatkan seorang karyawan berkali-kali. Namun semua itu tergantung pada kebijakan perusahaan.

oleh Safir Senduk diperbarui 10 Des 2018, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2018, 10:00 WIB
Perencana Keuangan Safir Senduk. Liputan6.com
Perencana Keuangan Safir Senduk. Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta Selain gaji yang didapatkan tiap bulan, salah satu hal yang dinantikan seorang karyawan adalah bonus. Bahkan bonus kerap menjadi penyemangat bagi karyawan untuk bekerja lebih giat lagi.

Tak hanya satu, ternyata bonus bisa didapatkan seorang karyawan berkali-kali. Namun semua itu tergantung pada kebijakan perusahaan.

Nah, menurut Perencana Keuangan Safir Senduk, ada beberapa bonus yang bisa didapatkan karyawan.

Safir membagi bonus ini menjadi dua, yakni bonus berjadwal dan tidak berjadwal. Bonus berjadwal biasa didapatkan karyawan secara pasti. Misalkan bonus akhir tahun, tengah tahun dan lainnya.

Kemudian untuk bonus tidak berjadwal, yakni yang didapatkan saat seorang karyawan menyelesaikan satu pekerjaan atau proyek.

"Bonus tidak terjadwal tidak diduga dan pekerja mendapatkan misal saat melakukan project dengan rekan," jelas dia.

Dia menuturkan jika bonus ini menjadi penyemangat bagi karyawan untuk bekerja. Tentu hal ini positif bagi keberlangsungan perusahaan.

Namun tak semua perusahaan bersedia memberikan bonus kepada karyawannya. Ini kembali pada kebijakan masing-masing pimpinan perusahaan tersebut.

"Semua bergantung pada besaran organisasinya. Kalau organisasinya kecil biasanya kepemimpinan lebih bersifat one man show dan itu kembali ke karakter si Bos. Kalau cukup murah hati maka semua diberi bonus namun jika dapat bos pelit semua laba masuk ke saya dan karyawan cukup terima gaji dan bonus berjadwal saja," jelas dia.

 

Ingin tahu lengkapnya, simak penjelasan tentang Bonus dalam video berikut:

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya