Ekspor Produk Pertanian, Kementan Perkuat Sistem Karantina

Buah manggis menjadi salah satu contoh komoditas yang telah melalui negosiasi perkarantinaan panjang dan berhasil menembus pasar ekspor.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Nov 2018, 16:32 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 16:32 WIB
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengunjungi Palu
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengunjungi Palu. Dok: Kementan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman meminta jajaran Karantina Pertanian untuk memperkuat sistem dan layanan perkarantinaan agar produk pertanian dapat terjamin kesehatan dan keamanannya.

Dia mengungkapkan, memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor merupakan modal penting untuk menjadikan produk pertanian Indonesia bisa menembus pasar global.

"Saat ini Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian selama kurun waktu 4 tahun terakhir telah melakukan perundingan Sanitary and Phytosanitary (SPS) serta protokol karantina dengan 18 negara," papar Mentan kepada pejabat Karantina Pertanian dari seluruh Indonesia di Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Amran menyebutkan, buah manggis menjadi salah satu contoh komoditas yang telah melalui negosiasi perkarantinaan panjang dan berhasil menembus pasar ekspor.

Hingga kini, produk manggis terus mengalami tren peningkatan dagangnya dengan total nilai dagang Rp 11,62 triliun.

Komoditas lain dengan kesisteman perkarantinaan antar negara yang telah dibangun dengan baik adalah Sarang Burung Walet (SBW). Komoditas ini terus didorong untuk memenuhi persyaratan protokol karantina.

Menurut catatan Kementerian Pertanian, tren peningkatan nilai dagangnya juga terus naik dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.

Tercatat, volume ekspornya terus meningkat dari tahun ke tahun, yakni mencapai 700,66 ton pada 2015. Kemudian 773,22 ton pada 2016, sebanyak 1.158,15 ton di 2017, dan sampai dengan Oktober 2018 telah mencapai volume 1.136,09 ton. Total nilai dagangnya sebesar Rp 107,2 triliun.

Adapun saat ini Badan Karantina Pertanian telah melakukan 4 perjanjian Sanitary and Phytosanitary (SPS) guna mengakselerasi ekspor.

Seperti dengan Australia Comphrehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) untuk komoditas coklat, manggis, salak, dan kopi dengan total nilai ekspor USD 667,8 juta pada 2018.

Selanjutnya, perjanjian Indonesia-Chile CEPA untuk komoditas CPO dan Jagung dengan total nilai USD 143,8 juta (2018). Lalu antara Asian Hongkong-Cina FTA dengan produk tepung kelapa, SBW, kopi, madu, coklat, teh, kopi, madu, dan reptil dengan nilai ekspor mencapai USD 3 Miliar (2018), serta Indonesia-EFTA CEPA dengan komoditas rempah, kakao, kopi, teh, produk kayu, dan ikan dengan total nilai ekspor USD 1,2 Milyar (2018).

"Kemudahan izin dan percepatan layanan bagi eksportir yang akan melakukan ekspor produk pertanian menjadi fokus kami, terlebih ditengah kondisi pasar global yang tidak menentu saat ini," tegas Amran.

 

Grand Design

[Bintang] Ilustrasi Buah Manggis
Ilustrasi manggis.(Sumber Foto: iStock/momjunction.com)

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, menyampaikan, pihaknya telah membuat grand design menuju karantina berkelas dunia, yakni dengan menerapkan sistem manajemen preborder.

Lewat sistem ini, perlindungan sumberdaya hayati akan dilakukan proses registrasi, audit kebun maupun establishment untuk produk hewan dari negara asal.

"Karantina Indonesia dalam SPS agreement tidak hanya diminta untuk mempercepat arus perdagangan, tetapi juga menjaga produk yang di lalu lintaskan sehat dan aman untuk dikonsumsi," jelas Banun.

"Sistem manajeman preborder juga diterapkan untuk ekspor, yaitu dengan cara mendatangi tempat produksi dan juga memperkuat sistem registrasi untuk menjamin tempat produksi tersebut sehat dan aman di negara yang akan menjadi tujuan ekspor produk Indonesia," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya