Gagal Ikut SKB Meski Lolos Passing Grade 2 CPNS 2018, Kenapa?

Penjelasan BKN mengenai mereka yang lolos PG2 tetapi tak ikut SKB.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 07 Des 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 07 Des 2018, 19:00 WIB
Peserta CPNS di Jakarta Barat
Peserta CPNS di Jakarta Barat. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Tiap-tiap instansi pemerintah masih terus merilis daftar peserta yang lulus tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Jadwal ini sudah telat dari tanggal awal yang menyebut bahwa pengumuman akhir adalah 3 Desember 2018.

Dalam proses tes SKD, muncul kebijakan Passing Grade 2 (PG2) yang dihitung untuk memenuhi kuota formasi instansi untuk ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni dengan batas tiga kali jumlah formasi. Namun, banyak peserta tes SKD yang nilainya memenuhi PG2 dan tidak bisa ikut SKB, meski jumlah yang lulus dari Passing Grade 1 (PG1) masih sedikit.

Ternyata, peserta tambahan dari PG2 berhenti apabila peserta lolos sudah pas dengan jumlah kuota formasi. Lulus PG2 pun tidak menjamin lanjut ke proses selanjutnya.

"Jika formasi sama dengan jumlah PG1, tak perlu lagi tambahan dari PG2," ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) M. Ridwan melalui pesan singkat ke Liputan6.com sebelum bertolak ke Medan, Jumat (7/12/2018). 

Berdasarkan pantauan Liputan6.com beragam instansi meloloskan peserta tes SKD dalam jumlah yang berbeda-beda. Ada yang jumlah kelulusan peserta SKB sama persis dengan formasi, ada pula yang lebih, meski tidak sampai tiga kali formasi.

Pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) berusaha agar tidak ada formasi yang kosong agar tidak menyulitkan kinerja. Sementara, BKN sebelumnya memastikan bahwa tidak akan ada peserta tes SKD yang auto-PNS, dan semuanya harus tetap ikut SKB, terkecuali formasi tertentu seperti yang memiliki sertifikat guru.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BKN: Tak Ada Auto-Lulus, Semua Harus Ikut SKB CPNS 2018

Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) baru saja mengeluarkan aturan mengenai dua kelompok yang bisa mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Aturan itu dibuat untuk memenuhi kuota peserta SKB.

Pertanyaan pun muncul apakah mereka yang lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan aturan pertama akan langsung lolos alias auto-PNS? Mengenai hal itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara M. Ridwan menegaskan bahwa semua peserta tetap harus belajar demi mengikuti tes SKB. 

"Kami enggak ada istilah auto-PNS, auto-lulus, auto apapun, semuanya harus ikut SKB," tegas Ridwan ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat, 23 November 2018. 

Lebih lanjut, Ridwan menyebut ada instansi yang memiliki sistem tes SKB yang menggugurkan tanpa melihat nilai skor. Sebagai contoh ada Basarnas yang mewajibkan semua pesertanya untuk bisa berenang. CPNS yang tak bisa renang pun terancam gagal meski skornya tinggi.

Pengecualian ada pada guru. Sesuai aturan, mereka yang telah memiliki sertifikat sudah dipastikan berhasil 100 persen di SKB.

"Semuanya harus mengikuti SKB kecuali guru yang punya sertifikat pendidikan. Itu kan sudah disebut juga di Permen 36 kalau yang punya sertifikat pendidikan itu tak perlu ikut SKB karena nilainya sudah dianggap 100 dengan sertifikat itu sudah dianggap kompeten," jelasnya.

Ridwan pun berharap agar peserta segera belajar untuk menyiapkan diri terhadap tes SKB, serta senantiasa memerhatikan akun resmi BKN dan instansi terkait di media sosial.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya