OJK dan LPS Perkuat Kerjasama Pertukaran Informasi Hingga Penanganan Bank Sistemik

Peningkatan koordinasi dan kerjasama antara LPS dan OJK ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jan 2019, 14:17 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2019, 14:17 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Kantor OJK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.

Pembaharuan nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LPS, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Sejumlah pembaruan dalam nota kesepahaman OJK-LPS adalah:

1. Peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS, antara lain dalam rangka:a. Penanganan Bank Sistemikb. Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemikc. Pendirian dan pengakhiran Bank Perantarad. Penanganan atau penyelesaian bank dengan status 'Tbk' dan penerbitan surat berharga

2. Penanganan Bank Sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK

3. LPS dapat melakukan due diligence, baik Bank Sistemik atau Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu

4. Meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

20160714- Bank Syariah Siap Jadi Bank Persepsi-Jakarta- Angga Yuniar
Petugas menghitung uang di Bank Mandiri Syariah, Jakarta, Kamis (14/7). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hanya bank syariah besar yang dilibatkan dalam pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

5. Percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik, baik dalam status BDPI dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK)

6. Pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan

7. Pembentukan Forum Koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.

Peningkatan koordinasi dan kerjasama antara LPS dan OJK ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, Senin (28/1) malam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya