Kementerian PANRB Serahkan Rapor Kinerja Instansi 174 Pemda

Kementerian PANRB juga menyatakan terus mendorong implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 18 Feb 2019, 17:33 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2019, 17:33 WIB
Menpan RB Bahas CPNS dan Tenaga Honorer di DPR
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (30/10). Rapat membahas rekruitman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tenaga honorer. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin kembali akan menyerahkan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) tahun 2018 untuk 174 Pemda di Wilayah III di Makassar, pada Selasa 19 Februari 2019.

Wilayah ini meliputi 162 Pemerintah Kabupaten/Kota di 12 provinsi, yakni Yogyakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan, selain memberikan Rapor Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Kementerian PANRB juga akan memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil menerapkan SAKIP dengan baik.  

"Indikatornya, pemda telah mewujudkan tingkat efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran, sesuai sasaran yang telah ditetapkan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar dia di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Pelaksanaan SAKIP diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB juga menyatakan terus mendorong implementasi SAKIP agar setiap Instansi Pemerintah mampu menerapkan manajemen berbasis kinerja secara tepat.

LHE AKIP yang diberikan oleh Kementerian PANRB pun berisikan rekomendasi yang harus dilakukan pada tahun ini guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di setiap Instansi Pemerintah. 

Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB bukanlah evaluasi terhadap dokumen laporan kinerja, melainkan evaluasi tehadap seluruh sistem yang berjalan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. 

Sebelumnya, Kementerian PANRB melaporkan telah menyerahkan Rapor SAKIP bagi pemda di dua wilayah I di Bandung, dan wilayah II di Banjarmasin.

 

Penyerapan Anggaran Kementerian PANRB Hanya 85 Persen, Ini Kata Menteri PANRB

Menpan RB Bahas CPNS dan Tenaga Honorer di DPR
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (30/10). Rapat diikuti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) hanya mencapai 85 persen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB, Syafruddin menyatakan, itu merupakan sebuah bentuk efisiensi anggaran yang pihaknya lakukan.

Mulanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan, penerimaan negara pada tahun lalu berhasil melampaui target hingga lebih dari dua kali lipat, hingga sekitar Rp 1.942 triliun.

"2018, kami berhasil mengumpulkan penerimaan negara Rp 1.942 triliun, yaitu 102,3 persen dari target. Dengan penerimaan yang baik kami bisa mendukung belanja di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat," ungkapnya di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dia juga menganggap, tiap Kementerian/Lembaga terus memperbaiki eksekusi program dari masing-masing institusi. Kendati begitu, ia turut menyoroti pemakaian APBN 2018 oleh Kementerian PANRB yang dibawah rata-rata nasional.

"Tahun lalu Kementerian PANRB hanya belanja 85 persen dari anggaran yang kita sediakan. Itu lebih kecil rata-rata nasional yang mencapai 94 persen, jadi masih perlu ahli belanja yang baik," sindir dia.

Meski demikian, ia coba berpikir positif Kementerian PANRB sengaja melakukan itu demi efisiensi dan transformasi, sehingga tidak perlu membelanjakan anggaran untuk hal yang tidak penting.

"Jadi saya tidak akan mengatakan 85 persen itu jelek, tapi dia saya harap menunjukan suatu semangat efisiensi dan kinerja yang tinggi. Semoga tahun 2019 semangat itu tetap dijaga," harap dia.

Menyikapi tuntutan Sri Mulyani, Syafruddin mengatakan tindakan itu memang sengaja dilakukan pihaknya sebagai bentuk efisiensi. "Enggak masalah, itu efisien. Penyerapan anggaran diperbaiki, tapi efisien juga menjadi keharusan," tegasnya.

Namun, sambungnya, Kementerian PANRB belum bisa menyebutkan detail nominal APBN 2018 yang terpakai. "Kita selama ini sangat efektif, jadi enggak perlu terlalu hamburkan anggaran, justru kurangi anggaran," pungkas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya