Kerugian Korban Investasi Bodong Tembus Rp 88 Triliun

OJK menilai, kasus investasi bodong juga dipicu dari masyarakat tergiur bunga tinggi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2019, 11:15 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 11:15 WIB
Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, memperkirakan total kerugian akibat investasi ilegal sejak 2008 hingga 2018 mencapai puluhan triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kasus yang telah diungkap satgas waspada investasi.

"Perkiraan kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar kurang lebih Rp 88 triliun kerugian terakhir," kata Longam dalam acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Tongam menuturkan, dari kerugian tersebut salah satunya terjadi pada kasus pandawa group. Terdapat sebanyak 549 ribu korban dengan total kerugian hingga mencapai Rp 3,8 triliun.

"Penipuan itu ternyata tidak hanya di bidang itu saja, tapi di agama juga ada seperti misalnya travel umrah," imbuhnya.

Tongam mengatakan, dari kasus-kasus tersebut mayoritas masyarakat tergiur dengan tawaran bunga tinggi. Masyarakat tanpa pikir panjang untuk menginvestasikan uangnya. Di samping itu, masyarakat sendiri masih banyak yang belum paham investasi.

"Misalnya ditawarkan investasi A ditipu ditawarkan investasi B juga ketipu. Dan itu pegawai. Ini menjadi momen penting (sosialisasi) untuk masyarakat Jakarta yang kena tipu," pungkasnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Ingin Berinvestasi dengan Aman? Ini Tips dari OJK

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Sebelumnya OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 168 financial technology (fintech) dan 47 investasi bodong yang tidak memiliki izin usaha dari OJK.

Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar selalu hati-hati jika ingin berinvestasi dan mengingatkan agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima terlebih dahulu.

"Entitas ini melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, kemarin.

Untuk itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar segera melaporkan apabila mengalami penawaran investasi yang tidak masuk akal melalui kontak OJK di 157 atau dengan mengirimkan email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Ini dilakukan agar mereka dapat terus menekan investasi bodong yang ada di Indonesia.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi pun memberikan beberapa tips yang harus dilakukan masyarakat yang ingin berinvestasi agar aman.

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tambahan informasi, Anda dapat mengetahui daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya