Kemenhub Kembangkan Bandara di Barito Selatan

Pembangunan dan pengembangan bandara Sanggu Buntok ditargetkan dapat dilayani pesawat jenis ATR 72 pada 2020.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Mei 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019, 11:00 WIB
Ilustrasi bandara
Ilustrasi bandara (AP Photo/Ketut Nataan)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) teken memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah pada Selasa, 28 Mei 2019.

Kesepakatan kerja sama terkait tentang pembangunan dan pengembangan Bandar Udara (bandara) Sanggu Buntok. 

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengapresiasi, ada kerja sama dalam pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Sanggu Buntok.

Hal ini merupakan upaya dalam mendukung kegiatan perekonomian, perdagangan dan peningkatan pariwisata di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang perlu memiliki transportasi udara yang memadai. 

"Kerja sama dengan pemerintah Kabupaten Barsel memiliki tujuan bersama-sama untuk memberikan kontribusi positif untuk membangun Bandar Udara Sanggu Buntok," kata Polana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2019).

Polana menambahkan, ada kesepakatan bersama untuk membangun dan mengembangkan bandar udara menjadi lebih cepat. Hal ini karena untuk membangun bandar udara membutuhkan anggaran yang besar. 

"Dengan adanya kontribusi daerah, maka beban kami di APBN berkurang sebab kalau hanya mengandalkan APBN anggarannya terbatas untuk satu bandara," ungkap Polana. 

Pembangunan dan pengembangan Bandara Sanggu Buntok ditargetkan dapat dilayani pesawat jenis ATR 72 pada 2020. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Pengembangan Bandara

20160412-pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang lepas landas dari bandara. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Bupati Kabupaten Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri menuturkan, pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Sanggu Buntok penting untuk memenuhi kebutuhan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kalteng.

Sebab di bagian timur saat ini belum ada bandara yang dilayani pesawat berjenis ATR 72. 

"Pembangunan dan pengembangan bandara dipersiapkan juga untuk mengantisipasi jika terjadi kerusuhan atau bencana yang mampu disinggahi pesawat Hercules. Dengan adanya dukungan pemerintah pusat bandara ini bisa menjadi lebih bagus lagi," ujar Eddy. 

Selain itu, Bandar Udara Sanggu Buntok juga dipersiapkan untuk menjadi bandara pengumpan untuk lima kabupaten di sekitar Barsel. Di antaranya Kabupaten Barito Timur, Barito Udara, Murung Raya, Hulu Sungai dan Tabalong. 

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sanggu Buntok, Agus Priyatmono menjelaskan, antusias masyarakat terhadap transportasi udara di bandara cukup tinggi. Dalam hal ini Ditjen Hubud berusaha untuk meningkatkan fasilitas bandara yang saat ini hanya diterbangi pesawat Susi Air dengan rute Banjarmasin – Barsel. 

"Saat ini, bandara hanya dilayani penerbangan perintis oleh maskapai Susi Air seminggu sekali, dengan adanya pembangunan bandara ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di Barsel," ujar dia.

Dari Kementerian Perhubungan mempersiapkan sebanyak Rp 7 miliar yang digunakan untuk penimbunan sementara untuk persiapan konstruksi runway sebanyak Rp 20 miliar. Dengan pengembangan awal adalah perpanjangan runway sepanjang 100 meter.

Bandara Kelas III

Ilustrasi Bandara
Ilustrasi bandara. (iStock)

Bandar Udara Sanggu Buntok merupakan bandara Kelas III yang dikelola oleh UPBU. Bandara saat ini mempunyai panjang runway 750 m x 23 m, taxiway 61.5 m x 23 m serta apron 60 m x 40 m dan gedung terminal seluas 200 m2.

Sesuai masterplan ultimate, runway di bandara ini bisa diperpanjang hingga 1.450 meter x 30 meter. 

Untuk diketahui, adapun tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Sanggu Buntok yang tertuang dalam MoU adalah,  Ditjen Hubud berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan sisi udara dan sisi darat serta melakukan pengoperasian bandara secara optimal serta menjamin keselamatan, keamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan Pemkab Barsel, menyediakan lahan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan pengembangan bandara.

Menjamin tersedianya aksebilitas dan utilitas sesuai peraturan perundang-undangan, serta melakukan pengawasan dan pengedalian tata ruang pada Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Batas Kawasan Kebisingan (BKK) Daerah Lingkungan Kerja (DLK) dan Daerah Lingkungan  Kepentingan (DLK).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya