Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B. Pramesti mengapresiasi maskapai nasional yang telah memperhatikan aspirasi masyarakat.
Selain itu juga menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mulai pukul 00.00 WIB hari ini.Â
Sebagai regulator penerbangan nasional, Polana menyatakan akan selalu memantau dan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau dilakukan sewaktu-waktu jika terjadi perubahan yang mempengaruhi operasional penerbangan secara signifikan.
Advertisement
Baca Juga
Pemantauan dan evaluasi tersebut dilakukan sehingga keseimbangan antara aspirasi masyarakat dan kelangsungan hidup maskapai akan selalu terpenuhi.
"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada maskapai penerbangan yang telah patuh melaksanakan keputusan dalam KM 106 tahun 2019 tersebut. Kami akan selalu memantau dan melakukan evaluasi sehingga aspek keadilan yang menjadi dasar dari aturan tersebut akan terlaksana dengan baik," ujar dia kepada wartawan, Sabtu (18/5/2019).
Di sisi lain, Polana meminta masyarakat untuk mempelajari aturan baru tersebut sehingga memahaminya dan tidak timbul hal-hal negatif.
"Masyarakat harus memahami bahwa tarif bukan harga tiket. Untuk menjadi harga tiket, tarif akan ditambah dengan komponen lain seperti asuransi wajib Jasa Rahardja, Pajak Pertambahan Nilai (ppn), tarif kebandarudaraan (PSC). Mari kita pelajari aturan tersebut dengan baik sehingga tidak timbul kesalahpahaman," ujarnya.
Polana juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkannya kepada Ditjen Perhubungan Udara jika terjadi penyimpangan di lapangan sehingga bisa cepat diperbaiki.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah melakukan perubahan KM 72 tahun 2019 menjadi KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam KM 106 tersebut dilakukan penurunan tarif batas atas (TBA) penerbangan sebesar 12 – 16 persen dan harus dilakukan sejak 2 hari setelah ditetapkan atau pukul 00.00 WIB tanggal 18 Mei 2019.
Polana memastikan, penurunan tarif penerbangan tersebut tidak akan mengurangi faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan dan juga ketepatan waktu atau on time performance (OTP) penerbangan.Â
Hal ini karena komponen biaya yang akan dilakukan efisiensi sehingga memberi kontribusi terhadap penurunan TBA tersebut berasal dari efektifitas operasional pesawat udara di bandara.Â
Selain itu juga dilakukan efisiensi pada jam operasi pesawat udara dengan cara meningkatkan OTP sehingga terjadi efisiensi penggunaan bahan bakar. Seperti diketahui, penggunaan bahan bakar merupakan komponen utama dalam biaya operasional pesawat.
Advertisement
Daftar Tarif Batas Atas
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 106 Tahun 2019 yang berisi daftar tarif baru usai Tarif Batas Atas (TBA) diturunkan mulai dari 12-16 persen.Â
Menteri Perhubungan menandatangani Kepmen tersebut per 15 Mei 2018. Usai Kepmen ditandangani, Menhub memberikan waktu paling lambat 18 Mei, sejumlah maskapai harus menurunkan tarifnya.
Yang harus menyesuaian tarif batas atas sesuai aturan baru ini adalam maskapai kelas ekonomi.
Sesuai aturannya kelas ekonomi dimaksud adalah terbagi dalam tiga kelas yaitu First Class (Garuda Indonesia dan Batik Air), Medium Class (Trigana Air, Travel Express, Sriwijaya Air, NAM Air, dan Transnusa Air) dan Low Cost Carrier / LCC (Lion Air, Wings Air, Indonesia AirAsia, Indonesia AirAsia Extra, Citilink, dan Susi Air).
Hanya saja dalam Kepmen tersebut menegaskan perubahan tarif hanya untuk jenis pesawat jet tidak untuk pesawat baling-baling (propeler).
Dikutip Liputan6.com dari Kepmen 106 Tahun 2019, Sabtu, 18 Mei 2019, berikut daftar Tarif Batas Atas baru yang harus diterapkan maskapai di beberapa rute gemuk dari dan ke Jakarta :
- Jakarta - Surabaya, maksimal harga tiket Rp 1.167.000
- Jakarta - Makassar, maksimal harga tiket Rp 1.830.000
- Jakarta - Malang, maksimal harga tiket Rp 1.194.000
- Jakarta - Semarang, maksimal harga tiket Rp 796.000
- Jakarta - Solo, maksimal harga tiket Rp 906.00
- Jakarta - Jogja, maksimal harga tiket Rp 860.000
- Jakarta - Lombok Praya, maksimal harga tiket Rp 1.396.000
- Denpasar - Jakarta, maksimal harga tiket Rp 1.431.000
- Jakarta - Medan, maksimal harga tiket Rp 1.799.000
- Jakarta - Palembang, maksimal harga tiket Rp 844.000
- Jakarta - Padang, maksimal harga tiket Rp 1.476.000
Hanya saja, dalam Kepmen 106 tersebut dinyatakan, tarif yang dicantumkan tersebut belum termasuk:
- Pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
- Iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero)
- Biaya tambaha, dan
- Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)
Untuk mengetahui daftar lengkap tarif maksimal, bisa mengunduh Keputusan Menteri Nomor 106 Tahun 2019 melalui laman resmi Kementerian Perhubungan.
Â