Industri Pengolahan Tembakau Alternatif Buka Peluang Ekonomi Baru

Tingginya jumlah pengguna produk tembakau alternatif juga sejalan dengan perkembangan jumlah toko yang menjual rokok elektrik.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jun 2019, 20:26 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2019, 20:26 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Keberadaan industri pengolahan tembakau bisa menjadi peluang ekonomi baru. Seperti pada industri produk tembakau alternatif di Bali. Salah satu jenis produk tembakau alternatif yang mengalami peningkatan pesat di Pulau Dewata adalah rokok elektrik atau vape.

Tingginya jumlah pengguna produk tembakau alternatif juga sejalan dengan perkembangan jumlah toko yang menjual rokok elektrik.

Wakil Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, IGN Indra Andhika mengaku mendukung keberadaan pelaku usaha produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan. Menurut dia, produk tembakau alternatif memiliki prospek yang besar.

"Sektor inovatif ini akan menjadi peluang usaha yang besar ke depan mengingat posisi Bali yang sangat strategis di industri pariwisata nasional," katanya seperti dikutip Antara.

Menurut data Asosiasi Vaporizer Bali (AVB), Denpasar merupakan kota dengan jumlah toko rokok elektrik terbanyak yang disusul Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar, Karangasem, Negara, dan Buleleng.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta turut mengapresiasi perkembangan industri produk tembakau alternatif. Menurut dia, dengan berkembangnya produk tembakau alternatif dapat terus berkembang serta membuka lapangan pekerjaan baru.

Industri produk tembakau alternatif juga mendorong peningkatan sektor pariwisata di Bali, khususnya di Badung, Bali.

Hal ini tidak terlepas karena ketertarikan wisatawan mancanegara dalam mengonsumsi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik yang diproduksi oleh pengusaha lokal. Saat ini, jumlah penggunanya mencapai sekitar 60 ribu orang.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk produk tembakau alternatif atau Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017. Peraturan tersebut telah ditetapkan dari 1 Juli 2018.

Tren Vape Dinilai Tak Pengaruhi Industri Rokok Tradisional

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Direktur Utama PT Indonesian Tobacco Djonny Saksono mengatakan, perkembangan rokok elektrik (vape) yang saat ini tengah digandrungi anak muda tidak akan mempengaruhi bisnis rokok tradisional.

Dia menjelaskan, pertumbuhan industri vape didalam negeri hanya merupakan tren sesaat (jangka pendek). Sedangkan untuk jangka panjang, vape dinilai belum dapat menggantikan bisnis industri rokok linting di dalam negeri.

"Saya pribadi merasa kurang yakin kalau ini (vape) jadi tren jangka panjang. Misalnya kita dibilang jangan makan nasi banyak-banyak, kan kalau nggak makan nasi nggak kenyang. Mencari pengganti rokok tidak semudah itu," tuturnya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).

"Sekarang kandungan parfume vape belum banyak yang tahu bahayanya sampai dimana, karena itukan kimia. Untuk long term (bisnis) tidak berpengaruh," tambah dia.

Dijelaskannya, fokus Perseroan saat ini ialah melakukan penetrasi penjualan untuk produk Manna yakni produk andalan Perusahaan secara nasional.

"Kehadiran Manna berfungsi untuk merambah ke masyarakat yang memiliki selera berbeda. Jadi Perseroan akan memiliki berbagai varian yang dipasarkan untuk jangkau berbagai segmen pasar," kata dia.

Adapun Produk Manna hadir sejak tahun 2016 dan dipasarkan pertama kali di wilayah Pontianak, Manado, dan Gorontalo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya