Alokasi Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Menurun

PT Amman Mineral Nusa Tenggara mengurangi ekspor bijih tembaga olahan (konsentrat tembaga) pada 2019.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Jun 2019, 15:56 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2019, 15:56 WIB
Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - PT Amman Mineral Nusa Tenggara mengurangi ekspor bijih tembaga olahan (konsentrat tembaga) pada 2019.

Hal ini karena penambahan pasokan untuk fasi‎litas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau mengatakan, konsentrat tembaga Amman Mineral Nusa Tenggara akan memurnikan di smelter Gresik milik PT Smelting sebesar 100 ribu ton pada 2019.

Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sekitar 20 ribu ton. "Tahun ini sekitar 100 ribu ton. Tahun lalu 20 ribu ton," kata Rahmat, di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

‎Rachmat menuturkan, dengan penambahan alokasi konsentrat tembaga yang dimurnikan di smelter dalam negeri, akan menggerus alokasi ekspor konsentrat tembaga.

Kuota ekspor konsentrat tembaga untuk Amman Mineral Nusa Tenggara yang diberikan pemerintah mencapai ‎ 336 ribu ton. Adapun negara tujuan ekspor adalah Filipina, Jepang dan Korea Selatan.

"Jadi ekspor lebih rendah sekitar 100 ribuan ton," tutur dia.

Rachmat menuturkan, penambahan alokasi konsentrat tembaga ke smelter Gresik, karena fasilitas tersebut meminta penambahan pasokan konsentrat tembaga dari Amman Mineral Nusa Tenggara.

‎"Kita diizinkan lebih banyak ke Smelter Gresik. Selama ini enggak ada angka fix karena selama ini sesuai kebutuhan, karena mereka prioritas dari Freeport‎," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Freeport Indonesia dan Amman Kantongi Ekspor

Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah memberikan rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat), untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, ‎rekomendasi izin ekspor Freeport Indonesia dan Amman diterbitkan Jumat 8 Maret 2019 berlaku satu tahun hingga 2020.

"Sudah keluar hari ini (rekomendasi izin ekspor konsentrat)” kata Bambang di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019.

Rekomendasi izin ekspor konsentrat tersebut terbit setelah batas waktu izin ekspor kedua perusahaan habis, ‎untuk Freeport pada 15 Februari 2019 dan Amman habis pada 21 Februari 2019.

Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saifulhak menuturkan, rekomendasi izin eksor baru diberikan sebab kedua perusaan lambat dalam melaporkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter).

Sehingga verifikasi kemajuan pembangunan smelter terhambat, ‎untuk diketahui kemajuan pembangunan smelter merupakan syarat untuk mendapat rekomendasi ekspor konsentrat. Setelah rekomendasi diberikan, perusahaan harus mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan.

"Keterlambatan rekomendasi  ekspor tersebut karena keterlambatan mereka dalam menyampaikan verifikasi kemajuan progres smelternya,” ujar dia.

 

Pemerintah Terima Pengajuan Izin Ekspor Konsentrat dari Freeport dan Amman

Pertambangan
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima pengajuan izin ekspor mineral olahan (konsentrat) dari PT Freeport Indonesia dan P‎T Amman Mineral Nusa T‎enggara (AMNT).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Freeport dan Amman telah mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat.

Untuk diketahui, izin ekspor konsentrat Freeport akan habis pada 15 Februari 2019, sedangkan izin ekspor Amman Mineral Nusa Tenggara akan habis pada 21 Februari 2019‎.

"Itu sudah mengajukan,‎ dua-duanya sudah mengajukan," kata Bambang, di Jakarta, Rabu, 13 Februari 2019.

Saat ini, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi pengajuan ‎perpanjangan izin ekspor konsentrat, termasuk volume konsentrat yang akan diekspor dalaam satu tahun ke depan. "Ya belum keluar, ini baru dievaluasi. Mau di-submit‎," ujarnya.

Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara‎ Rahmat Makassau mengatakan, izin ekspor Amman Mineral Nusa Tenggara akan habis pada 21 Februari 2019. Jauh hari sebelum batas waktu habis, Amman sudah melakukan pengajuan perpanjangan izin.

Rahmat mengungkapkan, dalam pengajuan perpanjangan izin, perusahaanya juga mengajukan kouta volume ekspor konsentrat sebesar 336 ribu ton konsentrat tembaga, ‎lebih rendah dari volume sebelumnya 450 ribu ton konsentrat tembaga per tahun. 

Untuk diketahui, pemerintah memberikan kelonggaran hilirisasi mineral dengan memberikan izin ekspor ‎konsentrat sampai 2022.

Dengan catatan, pemohon izin berkomitmen membangun fasilitas pengoahan dan pemurnian mineral (smelter) dan izin ekspor diberikan seteah kemajuan pembangunan smelter telah memenuhi ketentuan, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya