Freeport Indonesia dan Amman Kantongi Rekomendasi Ekspor

Kementerian ESDM telah memberikan rekomendasi ekspor Konsentrat, untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Mar 2019, 20:40 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2019, 20:40 WIB
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P
Tambang PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) telah memberikan rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat), untuk PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, ‎rekomendasi izin ekspor Freeport Indonesia dan Amman diterbitkan Jumat 8 Maret 2019 berlaku satu tahun hingga 2020.

"Sudah keluar hari ini (rekomendasi izin ekspor konsentrat)” kata Bambang di Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Rekomendasi izin ekspor konsentrat tersebut terbit setelah batas waktu izin ekspor kedua perusahaan habis, ‎untuk Freeport pada 15 Februari 2019 dan Amman habis pada 21 Februari 2019.

Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saifulhak menuturkan, rekomendasi izin eksor baru diberikan sebab kedua perusaan lambat dalam melaporkan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter).

Sehingga verifikasi kemajuan pembangunan smelter terhambat, ‎untuk diketahui kemajuan pembangunan smelter merupakan syarat untuk mendapat rekomendasi ekspor konsentrat. Setelah rekomendasi diberikan, perusahaan harus mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) ke Kementerian Perdagangan.

"Keterlambatan rekomendasi  ekspor tersebut karena keterlambatan mereka dalam menyampaikan verifikasi kemajuan progres smelternya,” ujar dia.

 


Kementerian ESDM: Rekomendasi Ekspor Freeport dan Amman Terbit Pekan ini

Freeport
Saham Freeport bisa didapatkan secara gratis. Benarkah? (foto: dok. Inalum)

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) PT Freeport Indonesia Dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara akan diterbitkan pekan ini. Saat ini izin ekspor kedua perusahaan sudah habis.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Yunus Saifulhak mengatakan, Freeport Indonesia dan Amman telah mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga.

Kemudian instansinya sedang mengevaluasi dokumen perpanjangan izin yang diajukan untuk mendapat rekomndasi ekspor.

"Kalau Alhamdulilah sekarang sudah masuk semua per hari ini, tapi itupun baru siang selesainya, ini baru dievaluasi," kata Yunus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 6 Maret 2019.

Menurut Yunus, proses evaluasi akan diselesaikan pada pekan ini, sehingga pada akhir pekan instansinya sudah menerbitkan rekemendasi ekspor. Kemudian diajukan ke Kementerian Perdagangan untuk medapat Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

"Paling enggak Minggu ini selesai. Masih ada Jumat. Semuanya Amman, Freeport Indonesia, semuanya," tuturnya.

Yunus mengungkapkan, khusus untuk Amman dipastikan rekomendasinya bisa keluar per hari ini, proses verifkasi dilakukan dengan cepat karena telah menerapkan sistem online.

"Amman mudah-mudahan kalau bisa selesai hari ini ya hari ini bisa diselesaikan, kan online ini," tutur dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya