Untung Rugi Punya Rumah Mewah di Atas Thamrin City

Cosmo Park, perumahan di atas Mall Thamrin City mendadak viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2019, 20:15 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 20:15 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah komplek perumahan mewah dengan berbagai fasilitas lengkap mendadak viral di media sosial. Sebab perumahan bernama Cosmo Park tersebut didirikan di atas Mall Thamrin City, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal ini, Pengamat Properti Aleviery Akbar mengatakan rumah mewahdengan konsep demikian memiliki keunggulan serta kerugiannya.

Dari sisi bisnis, mendirikan hunian seperti itu di kawasan Thamrin tentu menguntungkan sebab berada dekat dengan pusat bisnis dan kegiatan ekonomi.

"Sisi bisnis menguntungkan karena lokasi di prime area di pusat bisnis dan perbelanjaan," kata dia, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (27/6).

Namun, kerugian dari rumah mewah semacam itu adalah pemilik tidak mempunyai kepemilikan tanah.

"Kerugian tidak mempunyai kepemilikan tanah karena harus di-share kepemilikannya dengan pemilik apartemen. Jadi porsi kepemilkan tanah hanya nol koma sekian persen. Tidak seperti rumah tapak biasa," jelas dia.

Terkait sisi safety atau keselamatan, kata dia, seharusnya tidak perlu dicemaskan. Sebab ketika pengelola membangun rumah mewahtersebut dia harus membangun dengan standar keamanan apartemen.

"Betul (menggunakan) standar apartemen. Karena seharusnya pengelolaan gedungnya menyatu dengan apartemen," ujar dia.

"Kalau dari sisi legalitas sama legalnya dengan apartemen. Hak Milik atas satuan rumah susun juga," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPh Rumah Mewah Jadi 1 Persen Bakal Tarik Minat Investor Asing

Ilustrasi Investasi Rumah
Ilustrasi Rumah | Via: liputan6.com

Pemerintah akhirnya menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar dari lima persen menjadi satu persen.  Langkah tersebut dinilai dapat menggairahkan sektor usaha selain properti.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2008 tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Barang mewah tersebut antara lain pesawat terbang dan helikopter pribadi, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya.

Selain itu, rumah beserta pribadinya dengan harga jual dan pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Tak hanya itu, ada juga apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.  

Untuk pengenaan pajak penghasilan satu persen berlaku untuk rumah beserta tanahnya dengan harga jual dan pengalihan lebih dari Rp 30 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 m2. Selain itu, apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2.

Sementara itu, barang mewah lainnya yaitu kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejeninys dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc tetap dengan pengenaan pajak penghasilan lima persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Hestu Yoga Saksama menuturkan, pajak penghasilan atas penjualan properti jadi satu persen untuk mengairahkan sektor properti dan lainnya.

"Sektor properti memiliki multiplier efek yang luas ke sektor-sektor lain. Di samping itu, pertumbuhan sektor properti kurang begitu bagus akhir-akhir ini, jadi dengan stimulus itu diharapka produksi dan penjualannya meningkat," ujar Hestu saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, seperti ditulis Rabu (26/6/2019).

Pemangkasan PPh Rumah Mewah Berdampak ke Banyak Sektor

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memangkas Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar. Besaran PPh dipangkas dari dari 5 persen menjadi hanya 1 persen.

Pemangkasan PPh tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, keputusan ini dilakukan untuk mendorong industri properti tanah air. Kebijakan anyar ini diharapkan dapat menggeliatkan kembali industri properti tahun ini.

Ia menuturkan, sektor properti merupakan sektor bisnis yang memiliki multiplier effect. Karena itu, jika bisnis properti naik, maka sektor bisnis lain yang terkait dengan properti juga akan terkena imbasnya.

"Karena properti ini kan multiplier effect-nya tinggi ke sektor-sektor lain, cukup besar," kata dia, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.

Salah satu sektor yang akan kena dampak positif jika industri properti kembali hidup, ia mencontohkan bisnis penjualan semen. "Kalau sekarang batas dinaikkan dampaknya sudah akan mulai sejak berlaku itu," terang dia.

Dia pun menyatakan pihaknya belum akan memangkas pajak untuk penjualan barang mewah lainnya, seperti kapal dan yacht meski keduanya mempengaruhi sektor pariwisata. "Iya, tapi ini fokus ke properti dulu, yacht nanti pikirkan yang lain dulu," ujar Hestu.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan pajak penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen dengan harga di atas Rp 30 miliar.

Kemenkeu Bebaskan PPnBM Hunian Mewah di Bawah Rp 30 Miliar

Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Hal ini mempertimbangkan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti  melalui peningkatan daya saing properti. Salah satunya hunian mewah.

Dengan pertimbangan tersebut, pada 10 Juni 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah teken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak atas penjualan barang mewah.

Dalam lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen.

"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium,  town house dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih," bunyi lampiran I PMK tersebut, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya:

1.Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih

2.Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 11 Juni 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya