Pemerintah Bakal Lepas 980 Ribu Lahan Hutan untuk Dikelola Masyarakat

Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyiapkan mekanisme dan teknis pendistribusian tanah untuk masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2019, 14:38 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 14:38 WIB
Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Pasar Minggu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan saat membagian sertifikat tanah di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2). Pemerintah membagikan 3.000 sertifikat tanah kepada warga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution menggelar rapat koordinasi terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), di Kantornya, Jakarta. Hadir dalam rapat ini yakni Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan DJalil.

Ditemui usai rapat, Menteri Siti menyampaikan pemerintah telah siap melepaskan tanah untuk penyelesaiaan penguasaan tanah dalam kawasan hutan tahap I sebanyak 110.000 hektare (Ha). Kemudian, 200.000 Ha selanjutnya segera menyusul dilepaskan.

"Sedangkan untuk dilepaskan menjadi sertifikat sudah siap sebanyak 980.000 Ha," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Menteri Siti mengatakan pihaknya sedang menyiapkan mekanisme dan teknis pendistribusian tanah tersebut untuk masyarakat. Sebab sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hal tersebut akan ditindaklanjuti bersama pada Juli mendatang.

"Dan nanti bagaimana teknis dan cara mengelola selanjutnya oleh pemerintah daerah akan dilakukan sosialisasi dan pertemuan Pak Menko (Darmin) dan beberapa menteri sesuai perintah bapak presiden dengan para gubernur," katanya.

Sementara itu, Menteri Sofyan menambahkan, implementasi pelepasan kawasan hutan ini harus segara dilakukan secepatnya. Sebab, ini menyangkut dengan kepentingan masyarakat banyak.

"Secara implementasi nya segera akan ada pemanggil kepada gubernur bupati yang sudah siap," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

978.108 Ha Lahan Hutan Tak Produktif Segera Diserahkan ke Masyarakat

Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Pasar Minggu
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi sambutan saat membagian sertifikat tanah di Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2). Jokowi menyebut tahun 2017 pemerintah sudah menerbitkan 5 juta sertifikat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kini tengah mengkaji penyerahan lahan hutan tidak produktif yang masih bisa dikonversi seluas 978.108 hektare (ha) kepada masyarakat. Adapun lahan-lahan tersebut terletak di 20 provinsi seluruh Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, seluruh lintas kementerian/lembaga akan segera bersama-sama menyiapkan suatu pedoman terkait rencana pembagian lahan Hutan Produksi Konversi (HPK) ke masyarakat.

"Setelah itu pak Menko Perekonomian akan undang para gubernur, sekalian sambil menyelesaikan yang perintah bapak Presiden (Jokowi) untuk mengeluarkan kawasan pemukiman dari konsesi. Apakah HGU (Hak Guna Usaha), apakah konsesi hutan, itu akan sekaligus dibahas bersama para gubernur," jelasnya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (7/5/2019). 

Secara proses penyerahan, Siti Nurbaya menghendaki, itu bisa dilakukan secepatnya tahun ini. "Segera. Jangan-jangan sebelum Lebaran," seru dia.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tanah seluas 978.108 ha itu terbagi ke dalam dua kategori lahan, yakni Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 938.879 ha dan Lahan Cetak Sawah sebesar 32.229 ha.

Adapun ketersediaan lahan terbesar berada di Provinsi Papua seluas 271.105 ha. Diikuti Kalimantan Tengah sebesar 225.436 ha, Maluku 160.473 ha, dan Maluku Utara 97.695 ha. Kemudian, Sumatera Selatan seluas 45.712 ha, Kalimantan Barat 42.459 ha, Sulawesi Barat 30.392 ha, dan Sulawesi Tenggara 21.107 ha.

Langkah selanjutnya, Siti Nurbaya meneruskan, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk eksekusi proses konversi lahan hutan tidak produktif ini.

"Itu nanti proposalnya setelah gubernurnya tau dia punya berapa, mereka nyiapkan agendanya. Proposalnya didiskusikan di sini nanti bersama para dirjen terkait," terang dia.

"Baru nanti ATR di tingkat daerah bersama pemerintah daerah, biasanya gubernur atau wagub yang koordinir langsung, itu bisa melihat berapa KK kira-kira yang ada di situ. Terus bisa dapat berapa hektare tanahnya. Itu nanti situasional betul tergantung masing-masing daerah," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya