Bank Tak Perlu Cemas Pendapatan Anjlok karena Biaya Transfer Kliring Turun

Beberapa pihak melihat bahwa penurunan tarif transfer kliring ini dinilai berpotensi menurunkan komisi pendapatan industri perbankan.

oleh Bawono Yadika diperbarui 03 Jul 2019, 16:36 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2019, 16:36 WIB
Mesin Kartu ATM
Ilustrasi Foto Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah menyempurnakan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan menurunkan tarif pengiriman melalui SKNBI yang mulanya senilai Rp 5.000 menjadi Rp 3.500. Penyempurnaan SKNBI berlaku resmi per 1 September 2019.

beberapa pihak melihat bahwa penurunan tarif kliring ini dinilai berpotensi menurunkan komisi pendapatan industri perbankan. Namun, Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia (VISA), Riko Abdurrahman menjelaskan, perbankan tak perlu khawatir akan hal tersebut.

Menurutnya, industri jasa keuangan terutama perbankan justru diharapkan dapat berinovasi lebih, guna menghadapi implementasi penurunan biaya transaksi transfer kliring.

"Menurut saya ini sama dengan semua bisnis, harus keep innovating. Kalau nggak inovasi, kita enggak bisa bikin uang," tuturnya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan, perbankan harus kreatif meningkatkan kolaborasi. Tak terkecuali menggandeng perusahaan fintech untuk menggenjot pendapatan.

"Dunia bisnis manapun tak terlepas dengan namanya persaingan. Inovasi salah satu cara untuk survive dan dapat income. Misalnya berkolaborasi dengan company atau fintech ini opportunity besar sekali," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BI Turunkan Biaya Transfer Kliring Jadi Rp 3.500

Mesin Kartu ATM
Ilustrasi Foto Mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) (iStockphoto)

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan layanan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Salah satunya adalah menurunkan biaya transfer kliring. Hal ini akan resmi berlaku per 1 September mendatang.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan mengungkapkan saat ini SKNBI yang dikenakan bank peserta kepada nasabah maksimal adalah Rp 5.000. Lalu dengan adanya penyempurnaan tersebut, biaya transfer maksimal turun menjadi Rp 3.500.

"BI memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan SKNBI," kata dia, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (25/6/2019). 

Dia menjelaskan penyempurnaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, memberikan layanan transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat, serta mengakomodasi kebutuhan pengguna baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar.

"Biayanya lebih murah berdasarkan pengalaman di negara lain, itu menambah jumlah orang yang akan menabung terutama pengusaha ataupuan masyarakat yang transaksinya kecil-kecil," ujarnya.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin tidak ragu untuk menaruh uangnya di bank. Sebab biaya transfer menjadi lebih murah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya