Liputan6.com, Jakarta PT Garuda Indonesia Tbk menyajikan ulang (restatement) laporan keuangan untuk tahun buku 2018. Penyajian ulang ini untuk mentaati putusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perseroan juga menyajikan ulang laporan keuangan kuartal I 2019 sebagai tindak lanjut dari keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam penyajian ulang laporan keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan pendapatan usaha sebesar USD 4,37 miliar, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya.
Advertisement
"Sementara itu, pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi USD 38,8 juta dari sebelumnya USD 278,8 juta," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2019).
Baca Juga
Dalam laporan restatement ini Garuda Indonesia mencatatkan kerugian (net loss) sebesar USD 175,028 juta atau Rp 2,4 triliun (kurs Rupiah 14.000 per dolar AS). Pada laporan sebelumnya, perseroan mencatatkan laba USD 5,018 juta atau Rp 70 miliar.
Lebih lanjut Fuad menegaskan bahwa dengan penyajian ulang laporan keuangan ini tidak ada rasio-rasio yang dilanggar, dan penyajian ulang ini memperoleh pendapat 'Wajar Tanpa Modifikasian'.
Sejalan dengan penyajian ulang laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia terus menunjukan peningkatan kinerja dengan berhasil mencatatkan pertumbuhan positif pada kuartal I 2019 dimana perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar USD 19,73 juta. Angka tersebut meningkat signifikan dibanding periode sebelumnya yang merugi USD 64,27 juta.
Dengan pertumbuhan positif maskapai di Kuartal I 2019 tersebut, Garuda Indonesia optimistis tren kinerja maskapai kejdepannya akan terus tumbuh positif.
Menurut Fuad, restatement laporan laba rugi periode buku 2018 dan laporan keuangan kuartal I 2019 ini merupakan bentuk tindak lanjut perusahaan atas hasil putusan regulator terkait laporan kinerja keuangan perseroan.
"Dalam proses penyajian laporan restatement tersebut kami telah melaksanakan korespondensi dengan OJK dan stakeholder lainnya dalam memastikan kesesuaikan aturan dan prinsip compliance dalam penyajian laporan restatement tersebut," tambahnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pendapatan Layanan Penerbangan Naik
Kinerja positif Garuda Indonesia sepanjang kuartal I 2019 tersebut turut ditunjang oleh lini pendapatan layanan penerbangan berjadwal sebesar USD 924,93 juta, tumbuh sebesar 11,6 persen dibandingkan periode yang sama di kuartal I 2018 sebesar USD 828.49 juta.
Selain itu, Garuda juga mencatatkan pertumbuhan signifikan pada kinerja pendapatan usaha lainnya sebesar 27,5 persen dengan pendapatan mencapai USD 171,8 juta.
"Sejalan dengan membaiknya kinerja kuartal I 2019 tersebut, kami juga optimis hal tersebut berlanjut hingga kuartal II dan Kuartal III mengingat fundamental perseroan yang semakin membaik. Kami yakin dapat menjaga tren kinerja positif yang kami proyeksikan akan terus berlanjut hingga akhir kinerja 2019," papar Fuad.
"Peningkatan kinerja Perseroan turut didukung oleh program efisiensi dan efectiveness yang berkelanjutan, optimalisasi aspek cost structure, capacity adjustment pada produksi sesuai demand sehingga konsumsi fuel menjadi lebih terukur dan beban fuel expense juga dapat ditekan," tambah Fuad.
Advertisement
Liabilitas Perseroan
Lebih lanjut, liabilitas perseroan pada penyajian kembalian laporan keuangan kuartal I 2019 juga mengalami penyesuaian menjadi USD 3,537 juta dari sebelumnya USD 3,561 juta.
Fuad menjelaskan, terkait putusan BPK terkait kerjasama Mahata Aero Teknologi, maka Citilink Indonesia selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata Aero Teknologi terkait pembatalan kerjasama tersebut.
Dalam penyajian restatement laporan keuangan ini Garuda Indonesia menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO International), mengacu kepada aturan dan referensi regulator yang tetap memberikan ruang bagi Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan untuk menyelesaikan proses audit restatement yang dimaksud.
Penyampaian restatement Laporan keuangan Tahunan 2018 dan Laporan Keuangan Kuartal I serta penyelenggaran public expose merupakan bentuk kepatuhan Garuda Indonesia terhadap putusan dari regulator.
Garuda Indonesia juga telah memenuhi sanksi admistratif berupa sejumlah denda sebelum batas waktu yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI, pelaporan terhadap pemenuhan sanksi denda telah disampaikan melalui surat kepada OJK dan BEI tertanggal 11 Juli 2019.
Dengan pelaksanaan penyajian ulang dan public expose hari ini, maka Garuda Indonesia telah memenuhi semua sanksi dan persyaratan yang diminta oleh regulator.