Monitor di Bangku Rusak, Garuda Indonesia Dituntut Penumpang Rp 100

Sebagai maskapai dengan pelayanan full services, Garuda Indonesia seharusnya tidak menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2019, 11:00 WIB
Garuda Perbolehkan Ambil Video dan Foto di Pesawat
Pesawat Garuda Indonesia terparkir di Terminal 3 bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2019). Aturan ini merevisi kebijakan sebelumnya yang berupa imbauan tidak berfoto untuk para penumpang dan awak kabin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, melakukan gugatan terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) terkait tidak berfungsinya monitor di tempat duduk pesawat. Garuda Indonesia dituntut memberi ganti rugi sebesar Rp 100.

Gugatan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya Muhamad Ali Hasan, SH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 433/PDT.G/2019/PN.JKT.

Gugatan ini bermula ketika pada Kamis 25 Juli 2019, David selaku penumpang Garuda rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta merasa dirugikan akibat monitor di bangku tempat duduknya tidak bisa dihidupkan.

Menurutnya, jelas ini melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) Permenhub 185 Tahun 2015 yang mewajibkan maskapai dengan pelayanan full services untuk menyediakan fasilitas diantaranya berupa media hiburan.

"Sebagai maskapai dengan pelayanan full services, pihak Garuda seharusnya tidak boleh menjual tiket untuk bangku yang monitornya tidak bisa dihidupkan atau rusak," kata David melalui keterangan resminya.

Garuda Indonesia adalah maskapai dengan pelayanan standar maksimum maka sudah menjadi kewajiban bagi Garuda untuk menyediakan fasilitas yang salah satunya berupa media hiburan.

Adapun gugatan yang dilayangkan ke pihak Garuda Indonesia yakni menuntut memberikan ganti rugi materil kepada penggugat berupa 1 buah tiket pesawat kelas ekonomi untuk rute penerbangan dari Pontianak menuju Jakarta dengan media hiburan yang berfungsi dengan baik.

Kemudian juga menghukum Garuda untuk memberikan ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tanggapan Garuda

Garuda Perbolehkan Ambil Video dan Foto di Pesawat
Pesawat Garuda Indonesia terparkir di Terminal 3 bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (24/7/2019). Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pengambilan gambar ataupun video di dalam pesawat oleh penumpang ataupun awak kabin. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menanggapi itu, PT Garuda Indonesia (Persero) mengakui sudah membaca isi laporan yang disampaikan oleh pihak penggugat. Namun, sejauh ini belum menerima panggilan dari pihak pengadilan terkait dengan isi gugatan tersebut.

"Jadi terkait dengan laporan itu kita baca. Terus panggilan mungkin belum kita terima tidak tau apakah senin ini atau kapan keluarnya," kata VP Corporate Secretary Garuda Indoensia, Ikhsan Rosan, saat dikonfirmasi oleh merdeka.com, pada Sabtu 27 Juli 2019.

Ikhsan menyatakan Garuda Indonesia sendiri siap memenuhi panggilan apabila dilayangkan surat resmi dari pengadilan. Pihaknya juga akan mengikuti semua proses di dalam pengadilan termasuk ganti rugi yang diberikan oleh pihak penggugat.

"Kalau sudah ada panggilan baru kita akan menuhi panggilan bagaimana prosesnya kita ikuti," imbuhnya.

Atas ketidaknyamanan tersebut, pihak Garuda Indonesia juga tengah meminta maaf kepada pihak penggugat. Ke depan, Perseroan ke depan berjanji akan melakukan perbaikan apabila ada hal-hal yang dirasa kurang terkait dengan pelayanan maskapai. "Kita mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya