Deretan Infrastruktur yang Bakal Dibangun Jika Ibu Kota Pindah Kalimantan

Ibu kota dipindahkan ke tengah agar Indonesia-sentris, seimbang terhadap seluruh wilayah Indonesia. Itulah mengapa Kalimantan dipilih.

oleh Arthur Gideon diperbarui 30 Jul 2019, 17:17 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 17:17 WIB
Menteri Bambang Bahas Persiapan Pembangunan Ibu Kota Baru
Menteri Negara PPN/Ka Bappenas Bambang Brodjonegoro saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema "Berapa Lama Membangun Ibukota Baru?" di Jakarta, Senin (13/5/2019). Presiden Joko Widodo ingin ibu kota baru berada di luar Pulau Jawa, terutama Kalimantan dan Sulawesi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) memaparkan beberapa sarana dan prasarana infrastruktur yang dibutuhkan di ibu kota baru Indonesia.

Sarana dan prasarana infrastruktur yang dibutuhkan dalam konsep pengelolaan ibu kota negara yakni sarana utilitas, gedung perkantoran, dan fasilitas publik.

Sarana utilitas yang dibutuhkan terdiri atas saluran multifungsi, sarana penerangan, air bersih dan minum, listrik , jalan dan sejumlah sarana utilitas lainnya.

Sedangkan untuk gedung perkantoran yang dibutuhkan dalam konsep pengelolaan ibu kota negara antara lain gedung-gedung untuk lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Selain itu fasilitas publik yang juga dibutuhkan terdiri dari rumah sakit, sarana dan prasarana olahraga serta kesenian, perpustakaan, transportasi urban, pasar, rumah susun sewa (rusunawa) dan berbagai fasilitas publik lainnya.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Rudy S Prawiradinata, mengatakan bahwa pemindahan ibu kota sudah pasti akan di Kalimantan. Di mana pun ibu kota baru akan dibangun, dampaknya ke seluruh Kalimantan akan signifikan.

"Ibu kota dipindahkan ke tengah agar Indonesia-sentris, seimbang terhadap seluruh wilayah Indonesia. Itulah mengapa Kalimantan menjadi pilihan, selain karena lahan yang luas dan relatif aman bencana," jelas dia dikutip dari Antara, Selasa (30/7/2019).

Rencananya Kementerian PPN/Bappenas akan membentuk sebuah badan otorita yang bertugas untuk mempermudah manajemen aset dan pendaan bagi proyek-proyek KPBU utilitas.

Sebelumnya pemerintah mengungkapkan bahwa mengungkapkan estimasi biaya yang diperlukan untuk pembangunan ibu kota baru seluas 40.000 hektare di luar Pulau Jawa membutuhkan sekitar Rp 466 triliun.

Bappenas menegaskan bahwa pemerintah ingin pemindahan ibu kota baru diupayakan dengan pembiayaan sendiri dan meminimalisasi penggunaan utang.

Penggunaan utang kemungkinan disiapkan untuk kekurangan-kekurangan dalam pembiayaan pemindahan ibu kota negara. Dengan demikian utang hanya akan menjadi salah satu sumber terkait rencana skema pembiayaan pemindahan ibu kota negara.

1 Juta PNS Bakal Ikut Pindah ke Ibu Kota Baru

Larangan - Larangan Peserta Kampanye yang Penting Diketahui, Laporkan Bila Terjadi!
Jika terlibat dalam tim dan kegiatan kampanye, PNS hingga Pejabat Publik terancam kurungan pidana dan denda jutaan rupiah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang bekerja di pemerintah pusat dan Kementerian/Lembaga akan ikut bermigrasi jika ibu kota baru jadi dibangun.

Dia memperkirakan, sekiranya ada sekitar 1 juta PNS yang akan dibawa bila ibu kota Indonesia bakal berpindah dari Jakarta ke tempat lain.

"Kita di Kementerian/Lembaga pusat saat ini jumlah ASN itu ada 1 juta orang. Sudah direncanakan ya, kalau memang ibu kota pindah ya ASN-nya pindah," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/7/2019). 

Sebelumnya, Kementerian PPN/Bappenas telah merancang dua skenario terkait pemindahan ASN dan PNS ke ibu kota baru yang secara lokasi sudah dipastikan berada di Pulau Kalimantan.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S Prawiradinata menyebutkan skenario pertama, apabila memindahkan seluruh ASN baik eksekutif, legislatif, yudikatif yang jumlahnya sebanyak 1,5 juta orang, maka dibutuhkan lahan yang luasnya sekitar 40 ribu ha.

Sementara jika memindahkan hanya sebagian ASN melalui skema right-sizing dengan jumlah pegawai negeri sekitar 870 ribu orang, maka diperkirakan membutuhkan lahan seluas 30 ribu ha di ibu kota baru.

Secara biaya, Rudy menghitung, kedua skema tersebut akan membutuhkan biaya yang sangat besar di atas Rp 300 triliun.

"Dari dua skenario itu, skenario pertama dibutuhkan dana sebesar Rp 466 triliun. Sementara skenario kedua membutuhkan anggaran sebesar Rp 323 triliun," papar dia.

Timeline Pemindahan Ibu Kota Negara

Target Pertumbuhan Ekonomi
Gedung bertingkat mendominasi kawasan ibu kota Jakarta pada Selasa (30/7/2019). Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama dengan pemerintah menyetujui target pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran angka 5,2% pada 2019 atau melesat dari target awal 5,3%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan bahwa ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum implementesi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) diwujudkan. Hal ini ia sampaikan dalam acara “Diskusi Media: Berapa  Lama Membangun Ibu Kota Baru?” yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Tahap awal pemindahan Ibu Kota Negara, Kementerian PPN/Bappenas menyusun kajian yang dilaksanakan dalam periode 2017-2019. Kajian ini terdiri atas kajian awal pemindahan IKN, kajian sosial kependudukan dan ekonomi wilayah IKN, kajian kesesuaian lahan alternatif lokasi pemindahan IKN, kajian konsep desain IKN, serta study of alternative sites for a new capital city in Indonesia atau kajian teknis di calon lokasi IKN, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“2019 ini, semua kajian sudah selesai dan sudah ada keputusan lokasi. Begitu ada keputusan, proses berikutnya adalah kita konsultasi dengan DPR RI untuk menyepakati bentuk produk hukum apa yang diperlukan, baik undang-undang, rancangan undang-undang, didukung dengan naskah akademis. Sementara 2020, adalah tahap penyiapan tanah dan memastikan status tanah itu sendiri, termasuk menyiapkan infrastruktur dasarnya,” ujar Bambang.

Lanjutnya, pada 2020 akan dilakukan penyiapan regulasi, kelembagaan, lahan, dan rencana tata ruang. Tahap ini dilaksanakan melalui lima langkah utama. Pertama, penyiapan regulasi dan kerangka kebijakan tentang IKN, termasuk penyelamatan lahan untuk  IKN. Regulasi ini terdiri dari RPP tentang kebijakan lahan untuk IKN, RUU tentang Perubahan RTRWN, Raperpres tentang RTR KSN IKN (skala 1:25.000 dan 1:5.000 untuk core), Peraturan Perundangan tentang insentif untuk swasta dalam pembangunan IKN, Peraturan Perundangan tentang skema pembiayaan IKN (PNPB-earmarking, KPBU, Pengelolaan Aset), dan Rancangan Peraturan Daerah untuk wilayah yang berhubungan dengan IKN.

Kedua, pembahasan dengan DPR tentang persetujuan pemindahan IKN dan penetapan lokasi terpilih, serta penetapan Undang-Undang tentang IKN baru. Ketiga, pembentukan Badan Otorita untuk mengatur pemindahan IKN. Keempat, pencadangan lahan kawasan IKN di lokasi terpilih. Kelima, penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan IKN di lokasi terpilih.

"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kita sudah membuat skenario pembiayaannya. Kita meminimalisasi pembiayaan dari APBN sekaligus makin belajar pembiayaan pembangunan yang tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran negara. Pembiayaan kota baru ini yang terpenting bagaimana cara membangun dengan kreatif dan inovatif tanpa membebankan APBN,” ucap Bambang.  

Tambahnya, pada 2021, Kementerian PPN/Bappenas akan menyusun Master Plan Kota Terpilih. Mulai dari detail Master Plan dan skematik, siteplan dan skematik bangunan, hingga skematik infrastruktur dasar, perencanaan infrastruktur dasar, perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (2.000 hektare), dan perencanaan Kawasan IKN (40.000 hektare). Selanjutnya, pada periode 2022-2024, pemerintah Indonesia akan fokus untuk melaksanakan pengadaan dan pembebasan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) kawasan inti pusat pemerintahan, groundbreaking pembangunan IKN baru, pembangunan infrastruktur dasar dan fasilitas pusat pemerintahan, dan perencanaan kawasan perluasan IKN.

“Ibu kota baru hanya untuk 1,5 juta orang di tahap pertama dengan memperhitungkan jumlah maksimal. Perkiraan jumlah PNS pusat serta legislatif dan yudikatif adalah 195.500 ribu orang. Polri dan TNI 25.660 ribu orang, pihak keluarga dari yang pindah 884.840 orang, dan pelaku bisnis 393.950. Total 1,5 juta orang, itu pun setelah ibu kota baru ini selesai dibangun 5-10 tahun mendatang. Bahkan, ibu kota baru ini tidak akan masuk daftar 10 kota terbesar di Indonesia,” kata Bambang.

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya