Liputan6.com, Jakarta - Dampak pemadaman listrik pada Minggu, 4 Agustus lalu, sebanyak 3,2 juta pelanggan PLN di Unit Induk Daerah (UID) Banten, akan mendapatkan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2017.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh General Manager PLN UID Banten, Doddy B. Pangaribuan, Rabu (7/8/2019).
"Kami memiliki pelanggan sebanyak 3,2 juta pelanggan di seluruh wilayah layanan UID Banten, sehingga jumlah itulah yang akan mendapatkan kompensasi," ujarnya di Kantor PLN UID Banten, Kota Tangerang.
Advertisement
Doddy menyebut, sesuai aturan Permen ESDM, pelanggan yang mendapat kompensasi yakni yang mengalami pemadaman listrik mulai 5 hingga 7 jam lamanya.
"Ada enam unsur yang diatur dalam Permen tersebut, dimana salah satunya yakni lama padam, di sebagian kerja di Banten adalah 5 jam lama padam, dan 7 jam seperti Anyer, Cikupa, dan lainnya," jelas Doddy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Subsidi 20 Persen
Untuk perhitungan sendiri, Doddy menjelaskan untuk pelanggan bersubsidi akan mendapatkan 20 persen dari jumlah rekening minimum dan untuk pelanggan non subsidi sebesar 35 persen dari jumlah rekening minimum.
"Pasca bayar berupa potongan tagihan, prabayar itu diberikan berupa bonus tambahan token, ada satu baris token nanti akan ada 2 baris yang satu jumlah pembelian yang kita bayar satu kompensasi," tandasnya.
Advertisement