Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengajukan tambahan kuota rumah subsidi sekitar 140 ribu unit kepada Kementerian Keuangan. Dengan begitu, kuota rumah subsidi akan mencapai 208 ribu unit.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan, alokasi rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun ini sebelumnya adalah 68 ribu unit.
"Kurang lebih ada penambahan sekitar 140 ribu unit. Itu dari 68 ribu unit. Pak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono) sudah menyurati Bu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) untuk meminta tambahan kuota. Kita tunggu saja hasilnya," ujar dia di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Advertisement
Baca Juga
Adapun hingga Agustus 2019, penyerapan rumah subsidi telah mencapai 54-55 ribu unit, atau sekitar 80 persen. Masih ada sisa sekitar 13 ribu unit rumah yang masih tersebar di sejumlah bank, khususnya Bank Tabungan Negara (BTN) di seluruh Indonesia.
Khalawi melanjutkan, Kementerian PUPR Saat ini masih menunggu hasil kajian Kementerian Keuangan. Usulan tambahan 140 ribu unit rumah subsidi itu bisa tercapai jika diajukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2019 yang masih perlu disetujui parlemen.
"Itu pembahasan APBN-P. Itu Kementerian Keuangan. Karena melalui APBN-P, musti dibahas dengan DPR. Kita tinggal tunggu," pungkas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri PUPR Tetapkan Harga Rumah Subsidi, Termurah Rp 140 Juta
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi atau sering disebut dengan rumah subsidi.
Dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (22/6/2019), dalam Kepmen yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2019 tersebut terdapat empat butir keputusan.
Pertama, menetapkan batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi (maksimal) yang diperoleh melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi tahun 2019 dan 2020 yang dikelompokkan berdasarkan wilayah.
Kedua, rumah sejahtera tapak sebagaimana dimaksud pada Diktum (keputusan) pertama merupakan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya, Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Ketiga, pengaturan batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama dinyatakan tetap berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya sepanjang tidak terdapat perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Keempat, dengan berlakunya Kepmen PUPR Nomor 535/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR sebelumnya atau Kepmen PUPR Nomor 1126/KPTS/M/2018 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Advertisement
Rincian Harga
Dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2019 sebesar Rp 140 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 150,5 juta.
Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2019 sebesar Rp 153 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 164,5 juta.
Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 146 juta untuk tahun 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 156,5 juta.
Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2019 sebesar Rp 158 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 168 juta.
Wilayah Papua dan Papua Barat untuk tahun 2019 sebesar Rp 212 juta dan tahun 2020 sebesar Rp 219 juta.