Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 21 kendaraan terlibat kecelakaan maut di Tol Cipularang. korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 91.400 tersebut mencapai sembilan orang.
"Jumlah korban meninggal dunia sembilan orang, luka berat delapan orang," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (2/9/2019).
Baca Juga
Para korban baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dalam kecelakaan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964.Â
Advertisement
Berikut besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Besaran Santunan
- Jika korban meninggal dunia jumlah santunan sebesar Rp 50 juta
- Catat tetap (maksimal) jumlah santunan sebesar Rp 50 juta
- Butuh perawatan (maksimal) sebesar Rp 20 juta
- Penggantian biaya penguburan dalam catatan jika korban tidak mempunyai ahli waris, sebesar Rp 4 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 3 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp 500 ribu
Advertisement
Ahli Waris yang Mendapat Santunan
Ahli Waris
Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:
- Janda atau duda yang sah
- Anak-anaknya yang sah- Orang tuanya yang sah
- Apabila korban tidak memiliki ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.
Kadaluarsa
Hak santunan juga bisa menjadi gugur atau kadaluarsa jika:
- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan terjadi
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh pihak Jasa Raharja.
Â
Prosedur pengajuan
- Lengkapi formulir yang telah disediakan di situs website Jasa Raharja dan lengkapi data diri Anda.
- Pastikan dokumen dan bukti-bukti sudah cukup kuat, sah, dan lengkap untuk mengklaim.
- Dokumen akan diteliti lebih dahulu dan jika diterima, proses pengajuan santunan akan dimulai.
Â
Reporter: Chrismonica
Advertisement