Simak Prosedur Klaim Jasa Raharja Jika Terlibat Kecelakaan di Tol

Para korban baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dalam kecelakaan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Sep 2019, 16:50 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 16:50 WIB
jasa-raharja-130802d.jpg
jasa raharja

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 21 kendaraan terlibat kecelakaan maut di Tol Cipularang. korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Tol Cipularang KM 91.400 tersebut mencapai sembilan orang.

"Jumlah korban meninggal dunia sembilan orang, luka berat delapan orang," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (2/9/2019).

Para korban baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dalam kecelakaan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1964. 

Berikut besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Besaran Santunan

Jasa Raharja
Budi Rahardjo menyampaikan bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017

- Jika korban meninggal dunia jumlah santunan sebesar Rp 50 juta

- Catat tetap (maksimal) jumlah santunan sebesar Rp 50 juta

- Butuh perawatan (maksimal) sebesar Rp 20 juta

- Penggantian biaya penguburan dalam catatan jika korban tidak mempunyai ahli waris, sebesar Rp 4 juta

- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 3 juta

- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp 500 ribu

Ahli Waris yang Mendapat Santunan

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Kecelakaan KM. Santika Nusantara
Foto: Jasa Raharja.

Ahli Waris

Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut:

- Janda atau duda yang sah

- Anak-anaknya yang sah- Orang tuanya yang sah

- Apabila korban tidak memiliki ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Kadaluarsa

Hak santunan juga bisa menjadi gugur atau kadaluarsa jika:

- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan terjadi

- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh pihak Jasa Raharja.

 

Prosedur pengajuan

Jasa Raharja
Penyerahan santunan bukan hanya diberikan bagi korban meninggal dunia, tapi juga korban luka. Termasuk biaya perawatan korban luka dan ambulans.

- Lengkapi formulir yang telah disediakan di situs website Jasa Raharja dan lengkapi data diri Anda.

- Pastikan dokumen dan bukti-bukti sudah cukup kuat, sah, dan lengkap untuk mengklaim.

- Dokumen akan diteliti lebih dahulu dan jika diterima, proses pengajuan santunan akan dimulai.

 

Reporter: Chrismonica

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya