Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan pemadaman yang dilakukan pada Agustus 2019 lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kopensasi sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017. Dalam hal ini PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Besaran kompensasi tergantung golongan tarif adjustment atau non adjustment. Pelanggan dengan golongan tarif adjustment akan diberikan potongan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum. Sedangkan untuk konsumen golongan non adjustment akan diberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum.
Baca Juga
Putaran Pertama Sukses Digelar, Intip Para Juara Pertamina Mandalika Racing Series 2025
Siapkan Dana Rp3 Triliun untuk Buyback Saham, BRI Optimis terhadap Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang
Dorong Potensi Ekonomi Lokal, Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Ciptakan Multiplier Effect bagi UMKM dan Masyarakat Sekitar
Untuk informasi nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak bisa di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id. Berikut langkah-langkah nya:
Advertisement
1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id
2. Klik Menu
3. Klik Pelanggan
4. Klik Layanan Online
5. Klik Info Kompensasi
6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode di samping yang ada
7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.
Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” jelas Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah.
Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar,” tambah Dwi.
(Adv)