Akhir Jabatan, Menteri Susi Ingin Ada Monumen Ilegal Fishing

Menteri KKP Susi Pudjiastuti memiliki sebuah keinginan di akhir masa jabatannya

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Sep 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2019, 12:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau lokasi Festival Pulo Dua di Pulo Dua, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (Dok KKP)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau lokasi Festival Pulo Dua di Pulo Dua, Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (Dok KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengharapkan di sisa-sisa akhir massa jabatan Pemerintahan Jokowi Jilid I ada sebuah monumen sejarah berdiri atas kebijakannya dalam memberantas ilegal fishing. Monumen ini sebagi bukti peninggalan atas upaya kinerja yang dilakukan pihaknya bersama Satgas 115.

"Kita ingin juga punya monumen yang menyisakan kenangan kepada kita sebagai salah satu bukti satgas bekerja. Biar orang tahu ini lho bukti illegal fishing kapal seperti apa," kata Menteri Susi saat penutupan acara rakornas di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/9).

Menteri Susi mengatakan, dengan berdirinya monumen tersebut maka akan menjadi sebuah pembelajaran untuk segenap bangsa Indonesia. Bahwasanya, di Indonesia sendiri ada upaya kampanye atas bahaya ilegal fishing.

"Sudah wajib kita membuat monumen untuk pembelajaran bangsa. Jangan semua orang angkatan laut, KKP, PSDKP aja yang tahu. Saya yakin di PSDKP, non PSDKP anak-anak pun belum lihat kapal illegal fishing tuh seperti apa," kata dia.

Terkahir, Komandan Satgas 115 ini pun menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja sama yang dilakukan pihaknya dan seluruh instansi dalam melakukan pemberantasan ilegal fishing. Sebab, dalam implementasinya upaya ini tidak bisa dilakukan dengan sendiri, perlu kerja sama tim yang baik.

"Makasih atas semua kerja sama atas semua kerja keras, koordinasi, aeffort yang bapak ibu lakukan dalam mendukung kerja Satgas 115," tandas Susi Pudjiastuti.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Satgas 115 Tetap Jalan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara. Dok KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan illegal fishing di Laut Natuna Utara. Dok KKP

Sebelumnya, Menteri Susi juga mengharapkan Satgas 115 tetap berlanjut di periode pemerintahan selanjutnya. Sebab peran Satgas ini sangat penting bagi kedaulatan, keamanan, dan keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan Indonesia.

"Satgas 115 adalah yang pertama dibentuk Presiden dalam penanggulangan ilegal unreported unregulated fishing, yang terdiri dari angkatan laut, Bakamla, Kejaksaan agung, juga Pol Air," kata dia, dalam Rakornas Satgas 115, di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Selasa

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Menteri Susi: Tak Ada Lagi Penangkapan Ikan Ilegal di 2020

Menteri Susi dan Sejumlah Pemerhati Laut Resmikan Pandu Laut Nusantara
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti saat meresmikan 'Pandu Laut Nusantara', Jakarta, Minggu (15/7). Susi mengatakan, gerakan ini akan membuat semacam jambore, pendidikan berenang, menyelam, merawat, menjaga, dan mencintai laut. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan, mulai 2020 para kapal penangkap ikan ilegal alias illegal fishing tidak akan ada lagi. Hal tersebut, sudah disetujui oleh negara-negara di dunia.

"Illegal fishing tidak akan ada lagi mulai 2020. Artinya dunia tidak akan mengakomodir illegal fishing," kata dia, dalam Rakornas Satgas 115, di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Selasa (17/9).

Pelarangan kapal-kapal penangkap ikan ilegal di banyak negara, lanjut Susi membuat Indonesia harus waspada. Posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan sumber daya laut yang melimpah tentu akan menarik banyak kapal asing untuk masuk.

"Tekanan izin kapal asing di Indonesia akan datang. Berbagai cara lain akan dilakukan untuk bisa beroperasi," ungkap Menteri Susi.

Salah satu contoh yang sering terjadi, membeli kapal dalam negeri untuk mendapatkan izin. Kemudian setelah mendapatkan izin, yang digunakan kapal pribadinya dengan ukuran yang lebih besar.

"Selain itu, ada juga yang markup jumlah kapal. Misalnya pihak pemilik kapal ini mengajukan izin untuk 10 kapal, namun nyatanya jumlah kapalnya lebih dari jumlah kapal yang memiliki izin," jelasnya.

Atas dasar itu, Menteri Susi meminta semua pihak untuk berhati-hati serta menyiapkan diri dengan melakukan pembenahan terhadap regulasi. Sebab, kasus-kasus seperti ini kerap terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

"Ini masih banyak terjadi misalnya di, Bengkulu, Jambi, Kendal, Lampung ada juga di Jawa bagian utara," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya