Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,5 persen pada 2020. Kenaikan mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, penetapan pengupahan selalu menjadi kontroversi, sebab antara buruh dan pengusaha jarang menemui kecocokan.
"Jadi kalau pengupahan selau jadi kontroversi dari pihak buruh dan pengusaha, kan berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi dan inflasi," kata Faisal, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Faisal, penetapan upah yang mengacu pada infalsi dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa dipukul rata secara nasional. Sebab masing-masing wilayah berbeda tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonominya.
"Masing-masing daerah memiliki variasi yang berbeda, menurut saya tidak sentralistik satu upah," tuturnya.
Faisa melanjutkan, setiap sektor industri pun berbeda kondisinya. Kenaikan bisa memperburuk sektor industri yang sedang mengalami kesulitan. Sebagai solusi industri akan menaikan harga jual untuk menutupi biaya pekerja yang meningkat. Kemudian bisa membuat produknya sulit bersaing.
"Kalau generalisasi, banyak sektor kesulitan, sektor bagus mungkin bisa, tapi kalau yang terseok-seok kesulitan," tambah dia.
Dia mengungkapkan, pemerintah seharusnya membatu meringankan pengusaha dengan memberikan beberapa fasilitas kebutuhan dasar ke pekerja. Dengan begitu, beban hidup pekerja lebih ringan dan bisa terlindungi dari inflasi.
"Peran pemerintah harus lebih besar lagi bukan menetapkan upah ketentua berbeda, dia memenuhi sebagian beban yang dibebankan pengusaha dengan kenaikan upah, karena negara bisa mengambil kompenen seperti daya beli makanan, transportasi publik terjangkau bagi buruh dan tempat tinggal dekat tempat kerja, jadi beban biya hidup diringankan," tandasnya.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Naik 8,51 Persen, Ini Prediksi UMP Tertinggi dan Terendah di 2020
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Baca Juga
Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Liputan6.com mencoba menghitung UMP 2020 di 5 provinsi, yang memiliki besaran UMP tertinggi dan terendah pada 2019. Berikut hitungannya:
5 Provinsi dengan UMP Tertinggi
1. DKI Jakarta, UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 per bulan naik menjadi Rp 4.276.349 di 2020
2. Papua, UMP 2019 sebesar Rp 3.240.900 per bulan naik menjadi Rp 3.516.700 di 2020
3. Sulawesi Utara, UMP 2019 sebesar Rp 3.051.076 per bulan naik menjadi Rp 3.310.722 di 2020
4. Bangka Belitung, UMP 2019 sebesar Rp 2.976.705 per bulan naik menjadi Rp 3.230.022 di 2020
5. Papua Barat, UMP 2019 sebesar Rp 2.934.500 per bulan naik menjadi Rp 3.184.225 di 2020
5 provinsi dengan UMP terendah:
1. DI Yogyakarta, UMP 2019 sebesar Rp 1.570.922 per bulan naik menjadi Rp 1.704.607 di 2020
2. Jawa Tengah, UMP 2019 sebesar Rp 1.605.396 per bulan naik menjadi Rp 1.742.015 di 2020
3. Jawa Timur, UMP 2019 sebesar Rp 1.630.059,05 per bulan naik menjadi Rp 1.768.777 di 2020
4. Jawa Barat, UMP 2019 sebesar Rp 1.668.372,83 per bulan naik menjadi Rp 1.810.350 di 2020
5. Nusa Tenggara Barat, UMP 2019 sebesar Rp 2.012.610 per bulan naik menjadi Rp 2.183.883 di 2020
Advertisement