Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki ingin memulai terciptanya masyarakat bisnis lewat pembentukan klasterisasi untuk produk khusus di suatu wilayah tertentu.
Menurutnya, skema klasterisasi ini akan membuat masyarakat setempat mulai mengenal budaya bisnis sejak masa kanak-kanak.
"Masyarakat Tionghoa, masyarakat Sumatera Barat, itu orang Tionghoa mulai dari SD sudah jaga toko. Ini kan kalau kita mau bikin masyarakat bisnis itu ya kita memulai juga," ujar dia saat sesi konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Advertisement
Â
Baca Juga
"Di Garut ada satu daerah namanya Banyuresmi, Itu tukang cukur semua. Enggak ada sekolah khusus di situ. Di Tajur, kenapa di situ jadi tukang tas semua, Cibaduyut sepatu. Itu yang musti tumbuh," tambahnya.
Teten mengatakan, Pemerintah RI harus belajar dari Jepang dan Thailand yang bisa membangun klasterisasi untuk sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis komunitas.
"Klaster-klaster penting kita bangun. Karena kalau kita belajar misalnya UMKM di Jepang, Thailand, itu pengembangan UMKM-nya berbasis komunitas," imbuh dia
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Punya Latar Belakang Ekonomi, Terobosan Teten Masduki Ditunggu Pelaku UMKM
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menunggu terobosan Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM baru periode 2019-2024.
Seperti diketahui, Teten Masduki adalah aktivis atau penggiat anti korupsi dimana dirinya pernah menjabat Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tahun 1998-2008.
Selain itu, dia juga pernah menduduki posisi sebagai Kepala Staf Kepresiden Indonesia ke-2 usai Luhut Binsar Pandjaitan pada tahun 2015-2018.
"Pertama kita cukup terkejut dan tidak menduga seorang background penggiat ICW bisa masuk di UMKM. Tetapi sekali lagi karena itu merupakan hak prerogatif Presiden, maka sikap kita jelas, yakni memberikan kesempatan Teten Masduki untuk bekerja menyelesaikan PR-PR di sektor ini," ungkap Ikhsan kepada Liputan6.com, Minggu (27/10/2019).
Dia bilang, salah satu tantangan lain yang harus dihadapi Teten Masduki ialah pemberdayaan UMKM tak bisa hanya dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Sebab, ada undang-undang (UU) otonomi daerah yang membatasi sehingga harus dilaksanakan oleh pemerintah setempat atau pemerintah provinsi.
"Jadi apa terobosanya? Apakah itu dengan membuat undang-undang dengan otonomi daerah atau seperti apa?" kata Ikhsan.
Advertisement