Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera menyelesaikan permasalahan industri keuangan yang bermasalah, terutama pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sejauh ini Komisi XI telah memanggil OJK. Namun menurut Dito dari penjelasan yang ada, pihaknya tidak mendapat strategi yang kongkrit untuk penjawab masalah yang ada dari lembaga pengawasan industri keuangan tersebut.
"Kita akan minta mereka lebih detil lagi untuk menjelaskan apa saja yang terjadi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Bahkan, lanjut dia, Komisi XI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Jiwasraya jika OJK tidak mampu meyakinkan DPR.
"Kalau kami tidak dapat masukan yang meyakinkan dari mereka sampai akhir Desember tidak ada jalan temu maka kita akan membentuk panja," jelas dia.
Dito juga berharap OJK tidak mengulur-ulur waktu atas penyelesaian Jiwasraya. Hal ini mengingat nasabah Jiwasraya embutuhkan kepastian atas dana yang mereka investasikan.
"Komisi XI DPR mendesak agar OJK bisa menyelesaikan masalah akhir tahun ini, kasih kami informasi sebanyak-banyaknya dan rencana yang akan dilakukan selanjutnya," tutup dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Diminta Sontek Negara Lain Selesaikan Masalah Jiwasraya
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah akan mengadopsi cara negara asing untuk menyelesaikan persoalan Asuransi Jiwasraya.
Skema penyelesaian masalah tersebut masih digodok antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.
"Kayaknya ada beberapa skema untuk mengatasi itu, tapi tidak sempurna tapi setidak-tidaknya terlihat pendekatan-pendekatan yang sering terjadi di negara lain kelihatan nya akan bisa diterapkan di situ," ujar Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (6/12).
Isa melanjutkan, persoalan Jiwasraya tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Sebab harus dilakukan dengan hati-hati. "Yang namanya persoalan kan ada yang bisa selesai cepat ada yang membutuhkan waktu," jelasnya.
Sementara itu, pemerintah tidak akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Asuransi Jiwasraya di 2020. Pertimbangannya karena perusahaan terebut kini masih menghadapi persoalan bisnis dengan nasabah.
"Tidak ada PMN untuk Jiwasraya di tahun 2020. Kami akan mencari cara lain untuk menyelesaikan masalah ini secara bisnis to bisnis," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement