Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya larangan bagi-bagi cindera mata atau suvenir usai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk perusahaan non Tbk.
Eksekutif Sinergi BUMN Institute, Achmad Yunus mengatakan, dirinya setuju dengan SE yang telah dikeuarkan oleh Erick Thohir tersebut. Selama ini memang banyak pejabat yang bermental dilayani dan bukan melayani sehingga akhirnya terbentuk trandisi BUMN harus menyiapkan amplop atau souvenir.
“Pasti semua itu memberatkan bagi BUMN terutama yang kecil. Dengan pelarangan tersebut tentu harus diikuti dengan surat edaran resmi yang mengikat bagi seluruh BUMN agar ke depan tidak perlu ada honor-honor saat RUPS (untuk Persero) atau Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) untuk Perum ataupun rapat-rapat teknis yang melibatkan kementerian BUMN,” kata Achmad saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (8/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, rapat antara BUMN dengan kementerian BUMN tidak hanya RUPS, tapi ada banyak rapat, seperti rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), rapat teknis rencana korporasi, rapat konsultasi dan lain-lain. Setiap rapat itu pasti BUMN mempersiapkan honor maupun souvenir. Maka perlu dihentikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Hal serupa juga disampaikan oleh pengamat BUMN Toto Pranoto, kepada Liputan6.com. Menurutnya penegasan perlu dilakukan dari aspek yang kecil. BUMN sudah harus menegakkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Untuk meningkatkan semangat efisiensi, supaya BUMN kedepannya memiliki kesadaran cost awareness.
Sementara, menurut Direktur Core Indonesia Piter Abdullah, untuk BUMN yang kinerjanya masih buruk, memang diperlukan adanya kesadaran dari manajemen untuk tidak mengeluarkan biaya yang tidak perlu, seperti membagi souvenir saat RUPS.
“Harus ada sense of crisis, untuk meningkatkan tekad memperbaiki kinerja BUMN yang bersangkutan”, pungkas Piter kepada Liputan6.com.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Erick Thohir Larang BUMN Bagi-bagi Suvenir Saat RUPS
Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya larangan bagi-bagi cindera mata atau suvenir usai penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk perusahaan non Tbk. Surat Edaran tersebut adalah SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya.
Dikutip Liputan6.com melalui salinan SE tersebut, ditegaskan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
BACA JUGA
"Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang balk (good corporate governance), setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan souvenir atau sejenisnya kepada siapapun," tulis SE tersebut.
Hanya saja, Erick Thohir masih memberikan sedikit kelonggaran pelaksanaan RUPS untuk BUMN berstatus Tbk. Hanya saja dia menggaris bawahi pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain negara harus memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.
SE tesebut ditandatangani pada 5 Desember 2019.
Advertisement