Pemangkasan Birokrasi Jadi PR Indonesia Selama 40 Tahun

Meski telah digaungkan sejak 1980-an, reformasi birokrasi masih tetap jadi permasalahan hingga saat ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Des 2019, 17:13 WIB
Diterbitkan 10 Des 2019, 17:13 WIB
20151026-BKPM Luncurkan Layanan Investasi 3 Jam-Jakarta
Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyebut permasalahan birokrasi dan regulasi telah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) selama 40 tahun terakhir ini. Saat ini hal itu menjadi salah satu fokus Presiden Joko Widodo.

"Kurangi birokrasi dan cara Presiden menyampaikan cukup drastis. Hapus saja eselon 3 dan 4, pangkas birokrasi," kata dia, dalam sebuah acara diskusi di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (9/12).

Pemangkasan birokrasi, kata dia, telah digaungkan sejak tahun 1980-an. Namun rupanya hal itu masih tetap menjadi permasalahan hingga saat ini.

"Pemangkasan regulasi birokrasi regulasi sesungguhnya ini adalah pekerjaan rumah yang berkelanjutan di Indonesia dari sejak tahun 80 an dengan sebutan deregulasi dan debirokrasi. Ternyata melaksanakan hampir 40 tahun kemudian tetap sama, kita masih harus pangkas birokrasi, kita masih harus pangkas regulasi," ujarnya.

Oleh karena itu, dalam proses pemangkasan birokrasi ini, menurut dia, harus ada keseragaman pemahaman dari semua pihak yang terlibat.

"Pemangkasan birokrasi dan ini menjadi pekerjaan rumah seluruh unit birokrasi ini membutuhkan pemahaman yang sama," ujarnya.

Selain itu, dia membeberkan kaitan pemangkasan birokrasi dengan pemangkasan regulasi harus berjalan seiring karena keduanya saling berkaitan.

Dia menjelaskan, ketika dilakukan pemangkasan, maka harus dibuat satu regulasi baru yang bertujuan memangkas. Jika regulasi tersebut tidak tepat sasaran, yang terjadi bukanlah pemangkasan melainkan menambah hal baru yang perlu dipangkas.

"Nah ini tantangannya, bener enggak regulasi baru itu adalah regulasi yang memangkas regulasi yang lama itu? Jadi kalau ada regulasi baru gak mangkas regulasi-regulasi yang lama malah nambah-nambahin item kayaknya PR kita malah nambah panjang," ucapnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tugas Berat Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Lanjutkan Reformasi Birokrasi

Jokowi Pimpin Ratas Bahas KUR 2020
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/12/2019). Ratas tersebut membahas pelaksanaan program kredit usaha rakyat tahun 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) selama 5 tahun masa pemerintahan telah beberapa kali merombak kabinet kerjanya dengan pergantian menteri. Salah satunya seperti di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang selama masa tersebut telah berganti tiga menteri.

Pada dua tahun pertama, Kementerian PAN-RB dikawal oleh Yuddy Chrisnandi sejak 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016. Posisinya kemudian digantikan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Asman Abnur, yang mundur pada 14 Agustus 2018 lantaran partainya sepakat mengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden di Pilpres 2019 ketimbang Jokowi-Ma'ruf Amin.

Kondisi tersebut membuat Jokowi kembali harus mencari sosok pengganti untuk menteri yang mengurusi persoalan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS ini. Pada 15 Agustus 2018, Beliau mengangkat Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin yang petahana sampai akhir masa tugasnya.

Meski berganti tiga wajah baru, Kementerian PAN-RB tetap mampu mengukir sejumlah pencapaian kerja. Mulai dari pengelolaan keuangan institusi yang baik hingga sukses melaksanakan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama tiga tahun beruntun sejak 2017.

Seperti indeks persepsi pelayanan publik dan indeks persepsi anti korupsi yang pada periode 2015-2018 mengalami peningkatan. Adapun kedua indeks tersebut merepresentasikan tingkat perkembangan instansi pemerintah dalam penerapan budaya anti korupsi, pelaksanaan anggaran secara efektif dan efisien, serta kualitas pelayanan publik yang grafiknya terus meningkat.

Pencapaian tersebut telah mendongkrak berbagai indeks kebangsaan Indonesia di mata dunia. Seperti World Economic Forum yang mencatat indeks daya saing nasional naik 5 peringkat dari ranking 41 (2016) ke ranking 36 (2017). Sementara Bank Dunia mencatat indeks kemudahan berusaha naik 19 peringkat dari ranking 91 (2016) ke ranking 72 (2017). Bank Dunia juga mencatat indeks efektivitas pemerintahan tahun 2016 naik 17 peringkat dibandingkan tahun 2015. Sementara Transparency International mencatat indeks persepsi korupsi tetap stabil pada skor 37.

Selain itu, Kementerian PANRB juga berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 5 tahun berturut-turut. Opini WTP ini sudah diraih sejak 2014, sedangkan pada 2013 Kementerian PANRB mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya